Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan panduan kurikulum dalam kondisi khusus, atau sering disebut sebagai kurikulum darurat. Kurikulum ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Satu hal yang patut digarisbawahi adalah, kurikulum ini memuat ketentuan bahwa saat siswa saat sedang berada dalam kondisi khusus, bukanlah ketuntasan capaian kurikulum yang diutamakan, melainkan pembelajaran yang mendorong keterlibatan siswa secara aktif.
Ketika suatu daerah ditetapkan dalam kondisi khusus, satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari tiga kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketiga kurikulum tersebut adalah kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan, kurikulum yang disederhanakan untuk kondisi khusus dan ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud (untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah berbentuk SMA) atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (untuk jenjang pendidikan menengah yang berbentuk SMK), atau kurikulum yang disederhanakan secara mandiri oleh satuan pendidikan masing-masing.
Dalam sebuah kondisi darurat, guru diharapkan dapat mempelajari bagaimana siswa dapat belajar, lalu merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh. Sekolah, sebagai media penghubung guru dan siswa juga perlu memastikan adanya relasi sehat antarpihak yang terlibat, untuk menciptakan rasa aman, saling menghargai, percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang peserta didik.
Di level PAUD, pelaksanaan kurikulum kondisi khusus harus memperhatikan usia dan tahap perkembangan setiap peserta didik. Dan untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan, capaian yang diperoleh terkait dengan kompetensi pada kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran.
Kurikulum dalam kondisi khusus digunakan selama status kondisi khusus ditetapkan. Dalam hal status kondisi khusus dicabut, maka kurikulum ini dapat tetap digunakan hingga akhir tahun ajaran yang sedang berlangsung. (*)
Berita Terkait
-
Ayo, Manfaatkan Modul Pembelajaran Selama di Rumah dari Kemendikbud
-
Menanti Kisah Awang Menunggang Gelombang di Riau Rhythm in Orchestra
-
Ganti UN dengan AN, Kemendikbud Siapkan Dana Rp155 Miliar
-
Ini Berbagai Kebijakan Kemendikbud Permudah Belajar Siswa Selama di Rumah
-
Bangkit Pulihkan Negeri untuk Indonesia Maju
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi