Suara.com - Saat ini, pemerintah tengah berjuang dan bergotong royong dengan berbagai pihak, agar Indonesia dapat terus berdiri dengan tegak dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang tengah melanda. Berbagai upaya telah dilakukan. Pemerintah optimistis bahwa Indonesia akan segera pulih dari krisis ini.
Berbagai kebijakan diterbitkan dan aneka program telah dilaksanakan, agar masyarakat maju, bangkit, dan pulih dari pandemi Covid-19. Bukan hanya sektor ekonomi saja yang terkena dampak, tapi juga bidang pendidikan.
Hal inilah yang menjadi landasan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan pembelajaran dari rumah, demi kesehatan dan keselamatan anak-anak Indonesia dan para pendidik mereka.
Prinsip kebijakan pendidikan dan kebudayaan di masa pandemi adalah kesehatan dan keselamatan. Kemendikbud menetapkan berbagai inisiatif kebijakan untuk mendukung pembelajaran dari rumah, mulai dari inisiasi Program Belajar dari Rumah (BDR), radio edukasi, penyediaan materi belajar, optimalisasi pemanfaatan Aplikasi Rumah Belajar, hingga penyusunan modul belajar sederhana sesuai kurikulum dalam situasi darurat.
Selain itu, kebijakan berupa bantuan kuota belajar diberikan kepada para siswa, mahasiswa, guru dan dosen. Kebijakan ini disalurkan sebanyak empat bulan, mulai September sampai Desember 2020. Sebanyak 28,5 juta paket bantuan kuota internet telah disalurkan di bulan September.
Pada Oktober ini, Kemendikbud akan menyalurkan 35,7 juta paket bantuan kuota internet. Data tersebut diambil dari data penerima bulan lalu ditambah 7,2 juta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang baru.
Pemberian kuota internet ini dibagi menjadi empat kategori. Pertama, bantuan kuota internet untuk peserta didik jenjang PAUD sebesar 20 GB kuota internet per bulan. Kedua, peserta didik jenjang dasar dan menengah mendapatkan 35 GB kuota internet per bulan.
Ketiga, pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah mendapatkan 42 GB kuota internet per bulan. Keempat, dosen dan mahasiswa mendapatkan bantuan kuota internet sebesar 50 GB per bulan.
Baca Juga: Kemendikbud Salurkan Kuota Internet bagi 27,3 Juta Pendidik dan Murid
Berita Terkait
-
Lapor Mas Nadiem, Sekolah di 19 Provinsi Belum Dapat Kuota Internet Gratis
-
Pandemi Covid-19 Kota Makassar Berubah dari Zona Merah ke Zona Oranye
-
Meski Pandemi, Warga Daftar Haji di Mataram Tetap Ramai
-
Corona Melonjak, Gubernur Kalbar: Gejala Sekecil Apapun Langsung ke Dokter
-
Kuta Dihantam Corona, Dulu Hampir Seribu Kini Hanya Puluhan Porsi
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
'Masih Mau Jamin Keamanan Israel?' Jurnalis Muhammad Husein Tagih Janji Prabowo Usai 3 TNI Gugur
-
Dinas Bina Marga DKI Belum Akan Hapus Zebra Cross Pac-Man di Soepomo, Tunggu Cat Memudar
-
Modal 'Cairan Ajaib' Palsu, Duo WN Liberia Kuras Rp1,6 Miliar Milik WN Korsel di Jakarta Barat
-
NASA Akhiri Jeda 53 Tahun: Misi Artemis II Siap Mengorbit ke Bulan
-
Sinyal Bansos Tambahan: Gus Ipul Siapkan Skenario 'Penebalan' Sambil Tunggu Titah Prabowo
-
Viral Aksi Cabul Maling di Jagakarsa: Mondar-mandir Sambil Masturbasi Lalu Gondol Komponen Mobil
-
Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan
-
KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi
-
Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM
-
Kejar Bukti Tambahan, KPK Tambah Durasi Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari ke Depan