Suara.com - Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo mengecam Presiden Prancis Emmanuel Macron yang mengaitkan Islam dengan terorisme.
Menurut Romo Benny kekerasan yang termasuk di dalam tindak terorisme tidak ada kaitannya dengan agama.
"Kekerasan tidak ada kaitannya dengan agama apapun, karena kekerasan, kematian, melegalkan kekerasan, orang tidak mengenal Tuhan karena manipulasi agama untuk membenarkan menggunakan budaya kematian," kata Romo Benny dalam keterangannya, ditulis Senin (2/11/2020).
Dia menekankan, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak asasi, tetapi tidak boleh disalahgunakan atau dimanipulasi nilai agama.
"Kebebasan berekspresi, berpendapat hak asasi yang mendasar namun kebebasan tidak bisa disalahgunakan dan dimanipulasi untuk membenarkan penghinaan nilai agama yang suci," ucapnya.
Romo Benny menekankan bahwa tidak ada satu agama pun di dunia ini yang mengajarkan umatnya untuk melakukan kekerasan.
"Tindak kekerasan itu hanya dilakukan oleh orang yang tidak mengenal Tuhan. Setiap orang mencintai Tuhan tidak akan melakukan tindakan seperti itu," ujar Romo Benny.
Romo Benny mengatakan bahwa dengan tegas Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) penghormatan sakral dan suci dalam agama dihormati.
"Kedepan dibutuhkan konsensus bersama untuk menyepakati mengenai pentingnya penghormatan hal yang suci dan sakral dalam semua agama di dunia ini," tutup Benny.
Baca Juga: Macron: Saya Tak Bisa Benarkan Kekerasan Fisik karena Kartun Nabi Muhammad
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan rencana untuk membela nilai-nilai sekuler Prancis dan menyebut agama Islam dalam krisis yang memicu perdebatan.
Menyadur Al Jazeera, Presiden Macron menyampaikan gagasan tersebut dalam pidatonya pada hari Jumat (2/10), dengan menegaskan tidak ada konsesi yang akan dibuat dalam upaya baru untuk mendorong agama keluar dari pendidikan dan sektor publik di Prancis.
"Islam adalah agama yang sedang mengalami krisis di seluruh dunia saat ini, kami tidak hanya melihat ini di negara kami," katanya.
Dia mengumumkan, pemerintah akan mengajukan rancangan undang-undang pada bulan Desember untuk memperkuat undang-undang 1905 yang secara resmi memisahkan gereja dan negara di Prancis.
Langkah-langkah tersebut, kata Macron, ditujukan untuk mengatasi masalah tumbuhnya radikalisasi di Prancis dan meningkatkan kemampuan untuk hidup bersama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri