Suara.com - Pemerintah menegaskan, setiap upaya mengekspresikan atau menyatakan pendapat atau protes terkait pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron, harus dilakukan dengan tertib dan tidak merusak.
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Sseusai mengikuti rapat dengan Presiden dan Wakil Presiden yang dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan organisasi keagamaan di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (31/10/2020), menyatakan Pemerintah menyerukan bahwa setiap upaya mengekspresikan atau menyatakan pendapat terkait apa yang dinyatakan Presiden Prancis supaya dilakukan dengan tertib, tidak merusak, bisa dilakukan lewat media yang tersedia.
Dia mengatakan tidak ada yang boleh diperlakukan secara anarkis, atau boleh dirusak, karena di Indonesia tidak ada institusi atau orang atau siapa pun yang dianggap ikut bertanggung jawab atas pernyataan Presiden Prancis.
"Jadi kalau menyatakan pendapat, menyampaikan aspirasi, sampaikan dengan tertib dan tidak melanggar hukum. Sekali lagi tidak ada di sini yang harus ikut bertanggung jawab, apakah institusi atau perusahaan atau orang, yang ikut bertanggung jawab atau mendukung pernyataan Presiden Macron," ujar dia.
Sebelum Menko Polhukam menyampaikan konferensi pers, Presiden RI Joko Widodo terlebih dulu menyampaikan sikap Indonesia terhadap pernyataan Emmanuel Macron.
Presiden Jokowi menyampaikan Indonesia mengecam kekerasan yang terjadi di Paris dan Nice yang memakan korban jiwa.
Indonesia juga mengecam keras pernyataan Presiden Prancis yang menghina agama Islam dan melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia.
Adapun Macron sebagai orang nomor satu di Prancis memilih membiarkan dan menolak untuk melarang keputusan media di negara tersebut, Charlie Hebdo yang menerbitkan kembali kartun Nabi Muhammad SAW pada September 2020 dengan alasan kebebasan berekspresi.
Sikap Macron sebagai pemimpin negara sangat melukai dan menuai reaksi keras dari berbagai kalangan umat Islam di seluruh dunia.
Baca Juga: Jokowi: Indonesia Kecam Teror di Prancis dan Pernyataan Presiden Macron
Berita Terkait
-
Jokowi: Indonesia Kecam Teror di Prancis dan Pernyataan Presiden Macron
-
Perusahaan Farmasi Perancis Siapkan Vaksin Covid-19 Tahun Depan, RI Minat?
-
Pemimpin Negara Hina Islam, Pendeta Yerry: Tak Cerminkan Umat yang Baik
-
Pendeta Yerry: Pemimpin Negara yang Hina Islam Justru Lecehkan Firman Tuhan
-
Presiden Prancis Dinilai Hina Islam, Ini Seruan Ustaz Abdul Somad
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional