Suara.com - Pemerintah menegaskan, setiap upaya mengekspresikan atau menyatakan pendapat atau protes terkait pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron, harus dilakukan dengan tertib dan tidak merusak.
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Sseusai mengikuti rapat dengan Presiden dan Wakil Presiden yang dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan organisasi keagamaan di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (31/10/2020), menyatakan Pemerintah menyerukan bahwa setiap upaya mengekspresikan atau menyatakan pendapat terkait apa yang dinyatakan Presiden Prancis supaya dilakukan dengan tertib, tidak merusak, bisa dilakukan lewat media yang tersedia.
Dia mengatakan tidak ada yang boleh diperlakukan secara anarkis, atau boleh dirusak, karena di Indonesia tidak ada institusi atau orang atau siapa pun yang dianggap ikut bertanggung jawab atas pernyataan Presiden Prancis.
"Jadi kalau menyatakan pendapat, menyampaikan aspirasi, sampaikan dengan tertib dan tidak melanggar hukum. Sekali lagi tidak ada di sini yang harus ikut bertanggung jawab, apakah institusi atau perusahaan atau orang, yang ikut bertanggung jawab atau mendukung pernyataan Presiden Macron," ujar dia.
Sebelum Menko Polhukam menyampaikan konferensi pers, Presiden RI Joko Widodo terlebih dulu menyampaikan sikap Indonesia terhadap pernyataan Emmanuel Macron.
Presiden Jokowi menyampaikan Indonesia mengecam kekerasan yang terjadi di Paris dan Nice yang memakan korban jiwa.
Indonesia juga mengecam keras pernyataan Presiden Prancis yang menghina agama Islam dan melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia.
Adapun Macron sebagai orang nomor satu di Prancis memilih membiarkan dan menolak untuk melarang keputusan media di negara tersebut, Charlie Hebdo yang menerbitkan kembali kartun Nabi Muhammad SAW pada September 2020 dengan alasan kebebasan berekspresi.
Sikap Macron sebagai pemimpin negara sangat melukai dan menuai reaksi keras dari berbagai kalangan umat Islam di seluruh dunia.
Baca Juga: Jokowi: Indonesia Kecam Teror di Prancis dan Pernyataan Presiden Macron
Berita Terkait
-
Jokowi: Indonesia Kecam Teror di Prancis dan Pernyataan Presiden Macron
-
Perusahaan Farmasi Perancis Siapkan Vaksin Covid-19 Tahun Depan, RI Minat?
-
Pemimpin Negara Hina Islam, Pendeta Yerry: Tak Cerminkan Umat yang Baik
-
Pendeta Yerry: Pemimpin Negara yang Hina Islam Justru Lecehkan Firman Tuhan
-
Presiden Prancis Dinilai Hina Islam, Ini Seruan Ustaz Abdul Somad
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri