Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 pada Senin (2/11/2020). Hal ini memantik kaum buruh bereaksi yang hendak menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan segera menggugat UU Cipta Kerja 11/2020 ini ke Mahkamah Konstitusi untuk segera dilakukan peradilan judicial review.
"Pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Said Iqbal dalam keteranganya, Selasa (3/11/2020).
Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi, KSPI juga akan melakukan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang.
Dia menegaskan bahwa mereka kecewa dengan penandatanganan tersebut dan mendesak Jokowi mencabut dan membatalkannya.
“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” jelasnya.
KSPI beralasan dalam UU Cipta Kerja 11/2020 itu banyak pasal yang merugikan buruh karena sistem upah murah kembali berlaku, PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, rawan Pemutusan Hubungan Kerja, hingga nilai pesangon yang dikurangi dari 32 menjadi 25 kali upah.
Diketahui, Jokowi telah menandatangani UU Cipta Kerja yang diberi nomor UU 11/2020 pada Senin (2/11/2020), jumlah halaman UU tersebut sebanyak 1.187 halaman.
"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 yang dikutip Suara.com dari salinan UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020) malam.
Baca Juga: Meski Terjadi Penolakan, Jokowi Teken Undang-Undang Cipta Kerja
Salinan UU Cipta Kerja yang berisi 1.187 halaman itu kini bisa diakses publik melalui laman Setneg.go.id.
Berita Terkait
-
Meski Terjadi Penolakan, Jokowi Teken Undang-Undang Cipta Kerja
-
Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman
-
Presiden Jokowi Resmi Teken UU Omnibus Law Cipta Kerja
-
Resmi Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Langsung Digugat
-
Sah! UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Berlaku Hari Ini, Jokowi Tolak Batalkan
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian
-
Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi
-
Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!