Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi mengajukan gugatan judicial review terhadap Omnibus Law Uang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020) kemarin.
Dilansir dari laman resmi mkri.id, gugatan itu didaftarkan KSPI secara online dengan nomor tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020 tertanggal 2 November 2020 pukul 22.45 WIB.
"Kami informasikan, bahwa judicial review ke MK sudah didaftarkan," Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono, Selasa (3/11/2020).
Gugatan itu memohon Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diserahkan oleh Ketua KSPI, Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal KSPI, Ramidi.
Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi, KSPI juga akan melakukan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang.
Dia menegaskan bahwa mereka kecewa dengan penandatanganan tersebut dan mendesak Jokowi mencabut dan membatalkannya.
“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” jelasnya.
KSPI beralasan dalam UU Cipta Kerja 11/2020 itu banyak pasal yang merugikan buruh karena sistem upah murah kembali berlaku, PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, rawan Pemutusan Hubungan Kerja, hingga nilai pesangon yang dikurangi dari 32 menjadi 25 kali upah.
Diketahui, Jokowi telah menandatangani UU Cipta Kerja yang diberi nomor UU 11/2020 pada Senin (2/11/2020), jumlah halaman UU tersebut sebanyak 1.187 halaman.
Baca Juga: Ada Beberapa Versi, UU Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman Resmi Diteken Jokowi
"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 yang dikutip Suara.com dari salinan UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020) malam.
Salinan UU Cipta Kerja yang berisi 1.187 halaman itu kini bisa diakses publik melalui laman Setneg.go.id.
Berita Terkait
-
Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM