Suara.com - Fraksi PKS DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam naskah Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo, Senin (2/11/2020) kemarin.
Kejanggalan itu dibeberkan melalui akun Twitter @FPKSDPRRI.
Dalam cuitannya, naskah yang baru diunduh pada malam hari dan dibaca waktu subuh itu sudah ditemukan kejanggalan. Fraksi PKS mempertanyakan isi pasal di halaman 6 yang menurutnya tidak terdapat pasal rujukan.
Adapun yang mereka tandakan ialah isi Pasal 6 di Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
"DI MALAM HARI UU Cipta Kerja di unduh dari sini https://t.co/qjRM6Ow3P2. SUBUH baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat . Masa hubungan kita begini terus bang?" tanya akun @FPKSDPRRI seperti dikutip Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Menanggapi cuitan tersebut, anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto membenarkan fraksinya menemukan sejumlah keselahan di dalam naskah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun ia enggan menyampaikan detail apa saja temuannya lantaran masih dalam proses pemeriksaan oleh Fraksi PKS.
"Ya ada cuma nanti fraksi yang akan sampaikan. Ya, terutama dengan naskah yang sudah ditanda tangan presiden tersebut," kata Mulyanto kepada Suara.com, Selasa.
Mulyanyo memandang, adanya kesalaham di dalam naskah UU itu tidak terlepas dari proses pembahasan dan pengesahan UU Ciptaker yang terkesan kejar tayang.
Baca Juga: Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Buruh KASBI: Rezim Anti Rakyat!
"Inikan akibat prosedur pembentukan perundangan yang kejar tayang, mengikuti arahan presiden, agar RUU ini diselesaikan dengan cepat. Padahal RUU ini sangat tebal dan kompleks, serta dibahas dalam keterbatan pandemi Covid. Pengalaman buruk dalam pembentukan perundangan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Demo Ricuh Kemarin Beda dengan Aksi 28 Agustus, Dasco: Itu Aspirasi Buruh, Bukan Aksi Lanjutan...
-
PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis
-
Suara Kritis untuk Omnibus Law: Di Balik Janji Manis Ada Kemunduran Hijau
-
Ironi di Ruang Sidang MK: Warga Terdampak PSN Datang dari Jauh, Pemerintah Minta Tunda, DPR Absen
-
Anies Baswedan Kuliti Borok Hukum dan Demokrasi RI: Investor Ogah Masuk, Rakyat Takut Ngomong
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban