Suara.com - Fraksi PKS DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam naskah Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo, Senin (2/11/2020) kemarin.
Kejanggalan itu dibeberkan melalui akun Twitter @FPKSDPRRI.
Dalam cuitannya, naskah yang baru diunduh pada malam hari dan dibaca waktu subuh itu sudah ditemukan kejanggalan. Fraksi PKS mempertanyakan isi pasal di halaman 6 yang menurutnya tidak terdapat pasal rujukan.
Adapun yang mereka tandakan ialah isi Pasal 6 di Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
"DI MALAM HARI UU Cipta Kerja di unduh dari sini https://t.co/qjRM6Ow3P2. SUBUH baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat . Masa hubungan kita begini terus bang?" tanya akun @FPKSDPRRI seperti dikutip Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Menanggapi cuitan tersebut, anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto membenarkan fraksinya menemukan sejumlah keselahan di dalam naskah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun ia enggan menyampaikan detail apa saja temuannya lantaran masih dalam proses pemeriksaan oleh Fraksi PKS.
"Ya ada cuma nanti fraksi yang akan sampaikan. Ya, terutama dengan naskah yang sudah ditanda tangan presiden tersebut," kata Mulyanto kepada Suara.com, Selasa.
Mulyanyo memandang, adanya kesalaham di dalam naskah UU itu tidak terlepas dari proses pembahasan dan pengesahan UU Ciptaker yang terkesan kejar tayang.
Baca Juga: Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Buruh KASBI: Rezim Anti Rakyat!
"Inikan akibat prosedur pembentukan perundangan yang kejar tayang, mengikuti arahan presiden, agar RUU ini diselesaikan dengan cepat. Padahal RUU ini sangat tebal dan kompleks, serta dibahas dalam keterbatan pandemi Covid. Pengalaman buruk dalam pembentukan perundangan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual