Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Undang-Undang tentang Cipta Kerja, Senin (2/11/2020) malam.
Peraturan baru itu telah masuk dalam lembaran negara dengan registrasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun, UU yang dalam perjalanannya mengundang polemik ini kembali menuai banyak cercaan. Sebab, di dalamnya masih ditemukan banyak kejanggalan.
Dari pihak istana, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku adanya kekeliruan teknis pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini.
Kendati begitu, pihaknya memastikan bahwa kekeliruan tersebut hanya bersifat teknis administrasi saja. Tidak banyak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.
Mengetahui hal itu, Budayawan Sujiwo Tejo memberi sindiran yang cukup pedas bagi pihak Istana.
Lewat jejaring Twitter miliknya, Sujiwo Tejo menganalogikan kasus ini dengan siklus duniawi yang mana semakin tua manusia besar keinginannya untuk kembali seperti anak-anak.
"Jika berita ini benar, aku cuma mau bilang bahwa hidup memanglah siklus dari dunia bocah kembali ke dunia bocah. Dunia bermain," tulisnya, Selasa (3/11/2020).
"Makin tua makin butuh main-main: Moge, golf, perkutut, poco-poco, dan lain-lain," imbuh pria yang menamai dirinya Jack Separo Gendeng itu.
Baca Juga: Jokowi: Manfaatkan Pandemi Untuk Perbaiki Ekosistem Pendidikan Nasional
Meskipun demikian, dengan tegas Sujiwo Tejo mengatakan, UU bukan lah hal yang bisa dimainkan seenaknya. Sebagaimana pemerintah lakukan sekarang.
"Tapi rakyat dan UU jangan dijadikan mainan, Pak!" tandas Sujiwo Tejo.
Pakar Hukum Beberkan Kejanggalan UU Cipta Kerja
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terdapat kejanggalan.
"Ini adalah suatu hal yang patut disayangkan. Kenapa karena membuat suatu produk hukum yang melibatkan para ahli, melibatkan pemerintah dan dewan sampai ada kesalahan redaksi dampaknya sangat luas," ujar Suparji kepada suara.com, Selasa (3/11/2020).
Suparji menuturkan, salah satu kejanggalan dalam UU Cipta Kerja ada pada pasal tanpa ayat yang termuat dalam Bab III Pasal 6. Pasal itu menjelaskan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang mengacu pada pasal 5 ayat (1) huruf a.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah