Suara.com - Brigjen Prasetijo Utomo disebut memberikan identitas Djoko Tjandra untuk pembuatan surat kesehatan. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara surat jalan palsu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020).
Dalam sidang kali ini, ada tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan. Salah satu saksi, Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri mengaku mendapat identitas Djoko Tjandra dari jenderal bintang satu tersebut.
Fakta tersebut terungkap saat pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo bertanya pada Dody ihwal asal muasal identitas Djoko Tjandra dalam pembuatan surat. Sebab, Dody mengisi surat kesehatan atas nama Djoko Tjandra.
"Ketika tanggal 18 saudara mengisi surat kesehatan atas nama Djoko Tjandra, identitas dari mana? menggunakan KTP?" tanya Soesilo, Selasa malam.
Mendengar pertanyaan itu, Dody mengatakan saat menulis surat kesehatan, identitas Djoko berasal dari foto copy KTP. Foto copy tersebut, kata Dody, dia terima dari Brigjen Prasetijo.
"Foto copy KTP atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Saya terima dari Pak Pras, saya nggak tau Pak Pras dapat dari mana," jawab dia.
Mengenai surat jalan, lanjut Dody, dalam pembuatannya tidak memerlukan identitas Djoko Tjandra. Sebab, surat jalan dibuat dengan nama Anita Kolopaking -- Djoko Tjandra hanya sebagai pengikut.
"Kalau yang surat jalan pertama itu pengikut Djoko Tjandra nggak perlu NIK, yang perlu hanya Anita. Karena pengikut bisa siapa saja," beber Dody.
Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Siasat Brigjen Prasetijo Palsukan Surat, Tak Pakai Tanda Tangan Kabareskrim
Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Berita Terkait
-
Siasat Brigjen Prasetijo Palsukan Surat, Tak Pakai Tanda Tangan Kabareskrim
-
Kasus Surat Jalan Palsu, Prasetijo Tanya Alasan Polisi Buat Laporan Sendiri
-
Perkara Surat Jalan Palsu, Saksi Ceritakan Awal Mula Penyelidikan Kasus
-
Sempat Terkendala, Sidang Perkara Surat Jalan Palsu Tetap Digelar Virtual
-
Sidang Lanjutan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, 7 Saksi akan Dihadirkan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tragis, Bocah SD di Sukabumi Tersiram Air Panas Diduga Akibat Amukan Bibi
-
Bali Dijual untuk Dunia, tetapi Semakin Sulit Dijangkau Orang Lokal
-
Deddy Sitorus Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI Buntut Ucapan 'Sirkus'
-
Sabun Cuci Muka Kahf untuk Jerawat Warna Apa? Ini 3 Pilihan yang Cocok
-
Korban Tewas Gempa Jepang Tembus 34 Orang, Masih Banyak Terjebak di Bangunan Runtuh
-
Tragedi Jumat Dini Hari di Tol Cipularang: Pikap Hantam Kendaraan Misterius, 2 Tewas
-
3 Smartwatch Xiaomi Paling Layak Dibeli 2026: Fitur Kesehatan Canggih, Baterai Tahan 21 Hari
-
Peran Iptu Setya Budi Dias Oktavianto dalam Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
-
Aksi Damai PSHT Digelar di Surabaya, Warga Diimbau Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas
-
5 Rekomendasi HP Rp5 Jutaan: Performa Ngebut, Kamera Jernih, dan Memori Lega