Suara.com - Brigjen Prasetijo Utomo mempertanyakan soal laporan polisi berkaitan dengan perkara surat jalan palsu. Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menghadirkan tujuh orang saksi. Salah satunya penyidik Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Iwan Purwanto.
Iwan adalah orang yang membuat laporan terkait dugaan surat jalan palsu pada 20 Juli 2020. Laporan itu teregister dengan nomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim.
Kepada Iwan, Prasetijo menanyakan sosok yang memimpin gelar perkara penyidikan kasus tersebut. Selanjutnya, Iwan menjawab jika sosok yang memimpin gelar parkara adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo.
"Tadi saudara menyatakan bahwa menerima laporan dari Propam tanggal 16 Juli dan dibuatkan tanggal laporan 20 Juli. Siapa yang pimpim gelar perkara?" tanya Prasetijo yang mengikuti sidang secara virtual.
"Gelar perkara dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum," jawab Iwan.
Kemudian, Prasetijo menanyakan alasan di balik pelaporan terhadap dirinya. Iwan pun menjawab jika ia mendapat instruksi dari pimpinannya.
"Kenapa bukan atasan langsung berani melapor?" tanya Prasetijo.
Kesaksian Iwan
Baca Juga: PPK Kejagung Tak Ditahan Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Mengapa?
Kepada majelis hakim, Iwan menceritakan awal mula laporan polisi dalam perkara yang menyeret nama mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo tersebut. Kata dia, pada 16 Juli 2020, ada nota dinas pelimpahan dari Propam tentang adanya dugaan surat jalan palsu.
"Awalnya ada nota dinas pelimpahan dari Propam pada Kabareskrim tentang adanya dugaan surat jalan palsu. Itu tanggal 16 juli 2020," kata Iwan.
Iwan mengatakan, nota dinas pelimpahan itu berisi tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Prasetijo. Selanjutnya, Direktorat Tindak Pidana Umum melakukan disposisi ke Subdit 5.
"Isinya tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan beliau dan adanya dugaan pembuatan surat jalan palsu oleh beliau. Dan surat itu dipossisi ke subdit 5," sambungnya.
"Ketika itu, Kasubdit membentuk tim penyelidik terhadap adanya pelaporan nota dinas tersebut. Kurang lebih ada 15-17 personel," jelas dia.
Dalam proses penyelidikan, iwan masuk dalam tim penyelidik. Bersama tim, dia memeriksa sejumlah saksi yang sebelumnya sudah diperiksa oleh Propam, salah satunya Dodi Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Berita Terkait
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Organisasi Sayap PDIP Singgung Pembungkaman Suara Kritis
-
Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian