Suara.com - Polemik UU ITE yang kerap menjadi tali pembungkam kebebasan berpendapat menjadi pokok bahasan di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (03/11/2020).
Said Didu yang bertindak sebagai narasumber dalam acara tersebut memaparkan perkembangan UU ITE yang menurutnya sangat berbahaya karena bisa memenjarakan seseorang dengan dasar sepele.
"UU ITE (Infomasi dan Transaksi Elektronik), untuk dijaga, sekarang lebih banyak digunakan untuk mengawasi transaksi pemikiran dan bahkan mengawasi transaksi perasaan," tegas Said dikutip Suara.com.
Analis kebijakan publik ini menilai, setiap orang bisa dipenjarakan dan memenjarakan hanya dengan membawa perasaan alias baper.
"Bayangkan kalau saya bicara sesuatu trus ada yang tersinggung dari 270 juta orang, maka saya bisa dilaporkan karena perasaannya," imbuh Said.
Atas dasar itulah, penafsiran UU ITE tersebut harus diperbaiki karena penafsiran yang saat ini digunakan akan sangat memberatkan setiap orang.
Dalam hal ini negara dan penguasa, lanjut Said, tidak boleh membungkam lawan berdebatnya (pendapat publik-red) karena hal tersebut sangat tidak rasional.
"Saya pikir orang yang rasional dan orang yang berpikir untuk mendapatkan solusi terbaik selalu menganggap bahwa lawan berdebat adalah teman berpikir. Jadi orang yang menghalangi kebebasan berpendapat adalah orang yang ingin mengurangi teman dia berpikir. Jadi negara apalagi penguasa jangan melakukan itu," ungkapnya lagi.
Berdasar pada banyaknya orang yang dijerat dengan UU ITE hanya karena berpendapat, Said menilai undang-undang tersebut benar-benar pasal karet.
Baca Juga: Fadli Bikin Arya Sinulingga Senyum Kecut: Vaksin Ini Gaib Kayak 'Mobil Itu'
"Ini pasal karet yang kena minyak, jadi gampang putus," sambungnya berkelakar.
Sebelumnya, Said membeberkan ancaman UU ITE dewasa ini sudah menumbuhkan ketakukan sampai ke desa-desa.
Sebab, saat ia pulang ke rumah beberapa waktu lalu, Said mendapati orang-orang desa sudah tidak bisa dianggap enteng.
Mereka orang-orang desa, imbuh Said, sudah selalu menonton YouTube khususnya ILC sehingga mereka semakin paham dengan hukum.
Sebagaimana diketahui, UU ITE diteken Presiden Joko Widodo tahun 2016 dan diundangkan dengan Nomor 19 Tahun 2016.
UU ITE yang diteken Jokowi tersebut adalah perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 pada era kepemimpinan SBY.
Video Said Didu selengkapnya di sini.
Berita Terkait
-
Catatan Kritis ICJR Terkait Upaya Pemidanaan Ferry Irwandi di Polda Metro Jaya
-
Presiden Prabowo 'Ganti Ban di Tikungan Terakhir', Bersihkan Orang-orang Jokowi
-
Laras Faizati: Sosok yang Dipecat Majelis Antarparlemen ASEAN Usai Dituduh Provokasi
-
Fakta di Balik Pengakuan Viral Provokator Serang Mako Brimob: Catut Nama Anak TNI Agar Lolos
-
Blunder Lagi! Roy Suryo Kepergok Sibuk Lirik HP Saat Nyanyi Indonesia Raya, Said Didu Cuma Diam
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?
-
Ferry Irwandi: TNI-Polri Harus Lindungi Rakyat