Suara.com - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat akan divonis bersalah atau tidak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (4/11/2020) hari ini.
Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih, seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.
"Sudah seharusnya PTUN mengabulkan permohonan keluarga korban Semanggi I-II dan menyatakan pernyataan Jaksa Agung adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum," kata Tioria Pretty dari Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II, kuasa hukum penggugat, Rabu (4/11/2020).
Selain itu, PTUN juga diharapkan memerintahkan ST Burhanuddin menyatakan dugaan pelanggaran HAM berat Tragedi Semanggi I dan II merujuk pada lembaga yang berwenang sesuai UU yakni Komnas HAM dalam Rapat Kerja dengan Komisi III selanjutnya.
Persidangan perkara ini sudah berjalan selama enam bulan, dan hari ini sidang putusan akan digelar tertutup, hasil putusannya akan diunggah di sistem e-court.
Tioria menjelaskan, setidaknya ada tujuh fakta persidangan yang membuktikan bahwa pernyataan ST Burhanuddin adalah salah selama persidangan enam bulan ini.
Pertama, pernyataan ST Burhanuddin bukan sekadar kutipan biasa melainkan kebijakan, karena diucapkan dalam kapasitas jabatan dan dalam forum resmi di hadapan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020 lalu.
"Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menjadi saksi dalam sidang tersebut menyatakan bahwa sejak Burhanuddin menyatakan kalimat tersebut, tidak ada progres apapun terhadap penyelesaian perkara Trisakti, Tragedi Semanggi I-II dari Kejaksaan Agung," jelasnya.
Terlebih Komnas HAM juga terus mengirimkan berkas penyelidikan, namun tak pernah ditindaklanjuti lagi.
Baca Juga: Korban Tragedi Semanggi Ungkap Deretan Kompensasi Era SBY, Semua Ditolak!
Kedua, berdasarkan kesaksian dari Kejaksaan Agung dalam sidang, pernyataan Burhanuddin bukan spontanitas, dia telah mempersiapkan terlebih dahulu dan diketik dalam Laporan yang akan diserahkan kepada Komisi III DPR.
Kemudian, keluarga korban mengajukan keberatan atas pernyataan tersebut yang juga tak pernah terbalaskan oleh Burhanuddin.
Keempat, yang berhak menentukan terjadi atau tidaknya pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM sebagai penyelidik dan Jaksa Agung sebagai penyidik, bukan hasil Rapat Paripurna DPR.
"Oleh karena itu, Jaksa Agung tidak dapat membuat pernyataannya tersebut dihadapan DPR," tegasnya.
Kelima, selama ini Komnas HAM sebagai penyelidik tidak pernah diberikan surat perintah oleh Jaksa Agung (penyidik) untuk melakukan upaya paksa, padahal untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan demi melengkapi berkas Tragedi Semanggi I-II.
"Hal ini dikuatkan oleh kesaksian Choirul Anam dalam persidangan menyampaikan bahwa sesungguhnya masalah kasus TSS adalah tidak adanya political will pemerintah, bukan masalah teknis hukum," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Korban Tragedi Semanggi Ungkap Deretan Kompensasi Era SBY, Semua Ditolak!
-
Dicurigai Bekingi Terdakwa Pinangki, Jokowi Didesak Pecat Jaksa Agung
-
Terindikasi Lindungi Jaksa Pinangki, ICW Desak Jokowi Copot Jaksa Agung
-
Surati Jokowi Agar Copot Jaksa Agung, ICW Beberkan Kesalahan ST Burhanuddin
-
Polri Periksa Staf Ahli Jaksa Agung Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan
-
Menkum Supratman Sebut Revisi UU Pemilu Belum Urgen Dibahas: Masih Bisa Pakai yang Lama
-
Vladimir Putin Sebut Hubungan Rusia-China Capai Level Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Uni Eropa dan AS Capai Kesepakatan Sementara Aturan Tarif Datang
-
Dasco Sebut Pujian Prabowo untuk Megawati dan PDIP Keluar dari Lubuk Hati yang Paling Dalam
-
Militer Myanmar Klaim Rebut Kembali Kota Perbatasan Strategis Dekat Thailand
-
Horor Live Streaming Penembakan Masjid San Diego, Pelaku Diduga Saling Tembak di Dalam BMW
-
Kisah Kegagalan Netanyahu Jadikan Mahmoud Ahmadinejad Penguasa Iran
-
Pemkot Tangsel Matangkan Sistem SPMB 2026, Daftar Anak Sekolah Lebih Mudah dan Transparan
-
China dan Rusia Buka Rute Dagang Baru Lewat Kutub Utara, Apa Efeknya di Selat Malaka dan Indonesia?