Suara.com - Hari ini, Jumat (23/10/2020), Indonesia Corruption Watch atau ICW mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan Jaksa Agung RI, ST Burhanudin.
Permintaan ini dilatarbelakangi performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin kerap menimbulkan persoalan, terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
ICW mencatat setidaknya ada tiga catatan penting terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki. Pertama, Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan atau Komjak, yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki sebanyak dua kali.
Kedua, Kejaksaan Agung terkesan ingin melindungi Jaksa Pinangki. Indikasinya yakni, penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat.
"Kemudian wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari," demikian siaran pers ICW seperti dikutip Suara.com.
Ketiga, Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi dengan KPK pada setiap tahapan penanganan perkara. Di luar itu, Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Joko Tjandra. Temuan ini merujuk pada pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia pada awal Oktober 2020.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, ICW memandang bahwa ST Burhanuddin telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung RI. Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari.
Berita Terkait
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Keadilan atau Intervensi? Prerogatif Presiden dalam Kasus Korupsi ASDP
-
Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, ICW: Presiden Prabowo Harus Berhenti Intervensi Kasus Korupsi
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya