Suara.com - I Gede Aryastina atau dikenal sebagai Jerinx dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 3/11/2020).
JPU menilai Jerinx bersalah lantaran telah menyebarkan kebencian lewat unggahan "IDI Kacung WHO".
Menanggapi putusan tersebut, anggota DPR RI Fadli Zon mengaku tidak sepakat.
Fadli Zon mengatakan, tuntutan kepada Jerinx sejatinya meperlihatkan mundurnya demokrasi Indonesia jauh ke belakang.
Politisi Partai Gerindra ini memang tidak sepakat dengan pernyataan Jerinx. Kendati begitu, menurutnya pernyataan itu masih dalam batas wajar.
"Demokrasi kita sudah benar-benar mundur jauh. Apa yang dikatakan Jerinx masih dalam koridor kebebasan berpendapat, walaupun saya tak setuju dengan pendapatnya," tulis Fadli Zon lewat jejaring Twitter, Rabu (4/11/2020).
Lebih lanjut, Fadli Zon mengatakan penangkapan Jerinx benar-benar tidak mencerminkan adanya sistem demokrasi di Indonesia. Sebab, Jerinx yang mengungkapkan pendapatnya tiba-tiba dipolisikan begitu saja.
Oleh sebab itu, Fadli Zon menganggap Jerinx harus dibebaskan segera.
"Jerinx harusnya bebas jika kita masih berdemokrasi," ucap dia.
Baca Juga: Nora Alexandra Minta Jerinx Bersabar: Aku Tunggu Kamu Kapanpun
"Mari kembali pada semangat konstitusi tentang kebebasan menyatakan pendapat itu," tandas Fadli Zon.
Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menetapkan hukuman pidana bagi Jerinx.
Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu mengatakan Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pada sidang sebelumnya, Jerinx SID membantah tudingan jaksa penuntut umum terkait unggahan IDI Kacung WHO yang dinilai merendahkan dokter.
Jerinx mengaku unggahan yang dibagikannya di media sosial pribadinya tidak bertujuan untuk meresahkan dan melecehkan dokter.
Kala itu jaksa bertanya, "Apakah saudara (Jerinx) tahu jika tulisan atau postingan yang saudara terdakwa buat di medsos berdampak tidak baik dan meresahkan banyak pihak terutama bagi ikatan dokter di Tanah Air".
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru