Suara.com - Pemerintah mengeluarkan program Bantuan Sosial Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro yang belum punya pinjaman dari perbankan. Bantuan ini disebut dengan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. Simak fakta BPUM UMKM berikut ini.
1. Jadwal BPUM UMKM atau BLT UMKM
Kekinian, BPUM UMKM atau BLT UMKM telah memasuki Gelombang II. Program ini dimulai sejak Agustus 2020 dan direncanakan akan berakhir pada Desember 2020 mendatang.
Rencananya, pendaftaran BLT UMKM Gelombang II masih akan dibuka hingga akhir November 2020.
BLT UMKM Gelombang II ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro dibawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM yang didampingi oleh KPK. Para pelaku UKM yang ingin mengklaim BLT UMKM Rp 2,4 juta ini perlu memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
- Penerima BPUM UMKM harus memenuhi beberapa syarat di bawah ini.
- Penerima BPUM UMKM memiliki usaha produksi berskala mikro
- Penerima BPUM UMKM harus seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
- Penerima BPUM UMKM bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) kepada pengusaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili yang tercantum di KTP
BLT UMKM ini hanya diberikan ke pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman atau sejenisnya dari bank.
Simak cara mendapatkan BLT UMKM atau BPUM berikut ini agar kalian mendapat bantuan Rp 2,4 juta. Langkah-langkahnya:
Baca Juga: 4 Bantuan yang Masih Cair Bulan November
- Nama dan bisnis Anda bisa didaftarkan ke koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Nama dan bisnis Anda bisa didaftarkan ke perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Bagi Anda yang berminat diwajibkan dapat melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
- NIK (Nomor Induk Kewarganegaraan)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- Apabila Anda lolos dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka dana bantuan tersebut akan langsung cair ke nomor rekening Anda secara tidak bertahap.
- Apabila penerima belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencarian oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
4. Jenis Bantuan
Bantuan ini bukan bantuan kredit atau pinjaman yang harus dikembalikan melainkan hibah. Oleh karenanya, penerima tidak memiliki beban untuk mengembalikan atau pun dikenai biaya apapun ketika proses pencairannya.
Sampai tanggal 21 September 2020, penyerapan BLT UMKM baru sudah mencapai 64,5 persen. Penyaluran BLT UMKM tahap satu disebutkan hampir mencapai 9 juta penerima.
Apabila dinyatakan lolos, penerima BLT UMKM akan mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur melalui SMS. Berbekal SMS verifikasi lolos tersebut, Anda diwajibkan datang ke kantor BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS untuk dicetak di buku tabungan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!