Suara.com - Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataan itu sebelumnya disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.
Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II, Maria Katarina Sumarsih, ibu dari almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan menganggap menangnya gugatan mereka tersebut memberikan harapan terwujudnya penegakkan supremasi hukum.
Sumarsih bersama Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998 menjadi penggugat dalam kasus tersebut. Ia dibantu oleh kawan-kawan dari Koalisi Keadilan untuk Semanggi I dan II.
"Bagi kami, kemenangan gugatan ini tentu saja meneguhkan harapan terwujudnya agenda ketika reformasi yaitu tegakan supermasi hukum, yang diperjuangkan oleh gerakan mahasiswa 1998," kata Sumarsih dalam diskusi virtual, Rabu (4/11/2020).
Kemenangan dalam gugatannya tersebut juga menandakan kalau PTUN Jakarta bisa menjadi pintu guna memperbaiki para pejabat negara untuk lebih taat dalam melaksanakan peraturan-peraturannya dengan baik.
Sumarsih membenarkan terdapat ketidakjujuran pihak Kejaksaan Agung saat persidangan berlangsung. Karena sudah dinyatakan bersalah, ia berharap Burhanuddin bisa menjadikan sebagai pelajaran.
"Sehingga Indonesia sebagai negara hukum ini benar-benar bisa terwujud," ungkapnya.
Sebelumnya PTUN Jakarta memvonis bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.
Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu (4/11/2020) pagi.
Baca Juga: Ketua DPR Resmi Buka Parlemen Remaja 2020
Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya; dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.
"Amar putusan, ekseksi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," tulis amar putusan tersebut.
Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota.
PTUN mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Bunyi putusannya: "Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan".
PTUN juga mewajibkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.
Dan terakhir, PTUN menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000.
Berita Terkait
-
Ketua DPR Resmi Buka Parlemen Remaja 2020
-
Kebenaran Bersinar, Alasan Sumarsih Gugat Jaksa Agung ke PTUN
-
Ketua DPRD Kota Pagaralam Sampaikan Aspirasi Tolak Omnibus Law ke DPR RI
-
KPK Evaluasi Tim Satgas Pengejar Buronan Harun Masiku
-
Keras! Viral Lagu 'Wakil Rakyat Naik Mercy Rakyat Jalan Kaki' Kritik DPR
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Spektrum Baru Bikin Internet Lebih Cepat hingga Pelosok, Telkomsel Siapkan Lompatan Jaringan 5G
-
Video AI Catut Gubernur DIY Beredar di WhatsApp, Publik Diimbau Waspada Modus Penipuan
-
Dari Boros ke Bijak: Tren Financial Glow Up yang Jadi Gaya Hidup Baru Gen Z
-
Kulit Sawo Matang Cocoknya Pakai Jilbab Warna Apa? Ini 7 Rekomendasi Warna yang Bikin Cerah
-
Ulasan Moby Dick: Kisah Obsesi, Dendam, dan Perlawanan Manusia terhadap Alam
-
Pamer Tumpukan Uang, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
-
Burnout 2026 Siap Guncang Solo, Seringai hingga Lucky Draw 2 Motor Chopper
-
Rano Karno Perintahkan Semua Rusun di Jakarta Dipasangi ATM
-
Pramono Siapkan Obligasi Daerah Pertama di Indonesia, Danai LRT hingga Sekolah
-
Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Sudah Sesuai Prosedur