Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui akan mengevaluasi kineja tim satuan tugas, yang melakukan pengejaran buronan eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Harun sudah menjadi buronan KPK sejak sembilan bulan lalu. Harun dijerat dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI, yang telah turut menyeret mantan Anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Iya, yang jelas dievaluasi terutama satgasnya yang bertanggung jawab," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).
Menurut Karyoto, pengejaran Harun dan buronan KPK lainnya, juga menjadi perhatian khusus pimpinan KPK. Sehingga, bagaimana pun akan tetap terus melakukan pencarian terhadap mereka.
"Akan kami evaluasi. Sampai saat ini kami punya DPO itu adalah Harun Masiku, kemudian Samin Tan, dan Hendra," ucap Karyoto.
Menurutnya, upaya pencarian terus dilakukan dengan keyakinan mampu meringkus buronan.
Hal itu seperti ketika satgas terus memburu Nurhadi tanpa henti selama dua bulan sehingga yang bersangkutan tka berkutik dan dapat tertangkap.
"Seperti Satgas Nurhadi, mungkin dua bulan di lapangan cari informasi. Setiap buronan pasti terus berpindah-pindah, jadi harus telaten," kata Karyoto.
Harun dijerat kasus suap bersama tiga tersangka lain, yakni Wahyu Setiawan sebagai penerima suap, serta dua Kader PDI Perjuangan sebagai perantara suap, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Baca Juga: HNW: Andai Permintaan Wahyu Diterima, Isu Harun Masiku dan Lainnya Selesai
Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Selanjutnya, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
-
HNW: Andai Permintaan Wahyu Diterima, Isu Harun Masiku dan Lainnya Selesai
-
7 Bulan Tak Tertangkap, KPK Evaluasi Satgas Pemburu Buronan Harun Masiku
-
PBNU Minta Polisi Tak Hanya Tangkap Buronan Djoko Tjandra
-
Siang Ini Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jalani Sidang Tuntutan
-
Refly Harun Sebut Kasus Harun Masiku Lebih Bahaya Dibanding Djoko Tjandra
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Iran Simpan Bahan Baku Senjata Kiamat di Dalam Tanah, Akhir Dunia Sudah di Depan Mata
-
Air Minum Jakarta Bakal Bisa 'Dipanen' Langsung dari Udara
-
Prabowo Berikan 90.000 Hektare Izin Pemanfaatan Hutan untuk Konservasi Gajah Sumatra
-
Aktivis Internasional Apresiasi Prabowo Jadi Presiden Paling Peduli Konservasi Gajah
-
KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut
-
Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
IWD 2026: Yayasan IPAS Perkuat Layanan bagi Penyintas Kekerasan Gender
-
Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan