Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi payung hukum penting bagi pengembangan bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kata Edy, dukungan UU Ciptaker terhadap UMKM diberikan dalam hal, perizinan, pengembangan usaha, ases Terhadap Pembiayaan, dan akses terhadap pasar.
Sehingga dalam UU Ciptaker perizinan usaha dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS).
"Secara lebih spesifik, pembentukan koperasi dipermudah. Hanya dengan 9 (sembilan) orang sudah bisa membentuk koperasi dari sebelumnya minimal 20 (dua puluh) orang," ujar Edy dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).
Selain itu, Eddy menuturkan biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil pun ditanggung pemerintah.
Kemudian ada kemudahan dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk UMKM.
"Itu akan sangat membantu. Dari situ menurut saya arahnya sangat jelas, yaitu meminimalkan hambatan untuk memulai usaha (barrier to entry) bagi para pelaku UMKM," ujar Eddy.
Dari sisi Pengembangan Usaha, Edy menyebut ada Pasal 99 dan Pasal 101 yang secara khusus mengatur inkubasi bisnis bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalah hal ini, inkubasi pada dasarnya adalah bantuan/dukungan agar usaha mikro dan kecil dapat berkembang menjadi lebih baik.
Baca Juga: Salah Ketik UU Cipta Kerja, Relawan Jokowi Minta Mensesneg Pratikno Mundur
"Inkubasi bisnis ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha maupun masyarakat," tutur Edy.
Edy menuturkan mengenai akses Pembiayaan bagi UMKM dibahas di Pasal 102 UU Ciptaker.
Pasal tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan dukungan pembiayaan alternatif bagi usaha rintisan (start up) skala mikro dan kecil.
Edy menuturkan, di pasal 102 UU Cipta Kerja, yang sama ada juga ketentuan tentang dukungan pemerintah kepada UMKM untuk mengakses sumber-sumber pembiayaan kemitraan, hibah dari Pemerintah, dana bergulir dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari dunia usaha.
Selain itu, UMKM yang berorientasi ekspor bisa mendapat insentif kepabeanan (sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepabeanan).
"UMKM tertentu bisa mendapat insentif Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di Bidang Pajak Penghasilan. Ketentuan ini bisa dilihat pada pasal 92, 93 dan 94 UU Ciptaker," kata Eddy.
Berita Terkait
-
Salah Ketik UU Cipta Kerja, Relawan Jokowi Minta Mensesneg Pratikno Mundur
-
Kesalahan Penulisan di Naskah UU Cipta Kerja, Kemensetneg: Human Error
-
Kejanggalan UU Cipta Kerja, Kemensetneg Akui Ada Kesalahan Penulisan
-
Kesalahan Teknis UU Cipta Kerja Diklaim Kemensetneg karena Human Error
-
Kemensetneg Klaim Kesalahan Teknis UU Cipta Kerja Murni Human Error
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar