Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi payung hukum penting bagi pengembangan bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kata Edy, dukungan UU Ciptaker terhadap UMKM diberikan dalam hal, perizinan, pengembangan usaha, ases Terhadap Pembiayaan, dan akses terhadap pasar.
Sehingga dalam UU Ciptaker perizinan usaha dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS).
"Secara lebih spesifik, pembentukan koperasi dipermudah. Hanya dengan 9 (sembilan) orang sudah bisa membentuk koperasi dari sebelumnya minimal 20 (dua puluh) orang," ujar Edy dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).
Selain itu, Eddy menuturkan biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil pun ditanggung pemerintah.
Kemudian ada kemudahan dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk UMKM.
"Itu akan sangat membantu. Dari situ menurut saya arahnya sangat jelas, yaitu meminimalkan hambatan untuk memulai usaha (barrier to entry) bagi para pelaku UMKM," ujar Eddy.
Dari sisi Pengembangan Usaha, Edy menyebut ada Pasal 99 dan Pasal 101 yang secara khusus mengatur inkubasi bisnis bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalah hal ini, inkubasi pada dasarnya adalah bantuan/dukungan agar usaha mikro dan kecil dapat berkembang menjadi lebih baik.
Baca Juga: Salah Ketik UU Cipta Kerja, Relawan Jokowi Minta Mensesneg Pratikno Mundur
"Inkubasi bisnis ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha maupun masyarakat," tutur Edy.
Edy menuturkan mengenai akses Pembiayaan bagi UMKM dibahas di Pasal 102 UU Ciptaker.
Pasal tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan dukungan pembiayaan alternatif bagi usaha rintisan (start up) skala mikro dan kecil.
Edy menuturkan, di pasal 102 UU Cipta Kerja, yang sama ada juga ketentuan tentang dukungan pemerintah kepada UMKM untuk mengakses sumber-sumber pembiayaan kemitraan, hibah dari Pemerintah, dana bergulir dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari dunia usaha.
Selain itu, UMKM yang berorientasi ekspor bisa mendapat insentif kepabeanan (sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepabeanan).
"UMKM tertentu bisa mendapat insentif Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di Bidang Pajak Penghasilan. Ketentuan ini bisa dilihat pada pasal 92, 93 dan 94 UU Ciptaker," kata Eddy.
Berita Terkait
-
Salah Ketik UU Cipta Kerja, Relawan Jokowi Minta Mensesneg Pratikno Mundur
-
Kesalahan Penulisan di Naskah UU Cipta Kerja, Kemensetneg: Human Error
-
Kejanggalan UU Cipta Kerja, Kemensetneg Akui Ada Kesalahan Penulisan
-
Kesalahan Teknis UU Cipta Kerja Diklaim Kemensetneg karena Human Error
-
Kemensetneg Klaim Kesalahan Teknis UU Cipta Kerja Murni Human Error
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Terduga Pelaku Pengeboman di SMAN 72 Jakarta Dikenal Pendiam, Suka Koleksi Gambar dan Foto Berdarah
-
Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Korban Bullying? Pengakuan Teman Sekolah Bikin Merinding
-
7 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Pesan di Airsoft Gun Hingga Lokasi Dekat TNI AL
-
Gerindra Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional: Keduanya Pemimpin Berhasil
-
Breaking News! KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Jual Beli Jabatan
-
Bom Rakitan di SMAN 72 Jakarta, Saksi Mata: Ada Siswa Diduga Ingin Balas Dendam dan Bunuh Diri
-
Polri Laporkan Ledakan di SMAN 72 ke Prabowo, Apa Dugaannya?
-
Wamenko Polkam Sebut 2 Senpi Kasus Ledakan SMAN 72 Cuma Mainan: Jangan Dibilang Aksi Teroris!
-
Legislator PDIP: Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan, Rekam Jejaknya Terlalu Kelam!
-
Maman Ditabrak sampai Terpelanting! Siswa Panik Selamatkan Diri saat Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakut