Tak hanya itu, Edy menggarisbawahi pengecualian bagi usaha mikro dan kecil dari ketentuan upah minimum.
Dalam hal ini, pelaku usaha mikro dan kecil boleh membayar pekerjanya di bawah upah minimum, asalkan sudah merupakan kesepakatan antara pelaku usaha dengan pekerjanya.
"Untuk melengkapi pernyataan ini, pengecualian ketentuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil tersebut ada pada Pasal 90B ayat 1," ujarnya lagi.
Kata dia, di dalam UU Cipta Kerja, ada pasal yang mengatur tentang jaminan pasar bagi prouk-produk UMKM.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, minimal 40 persen dari produk dalam negeri mengenai pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus berasal dari produk UMKM.
"Ini merupakan peluang yang sangat terbuka bagi para pelaku UMKM," ucapnya.
Ia menambahkan ada ketentuan yang mewajibkan pemerintah untuk memfasilitasi adanya kemitraan antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar dalam rantai pasok.
"Artinya, pemerintah mendorong usaha mikro dan kecil untuk menjadi pemasok bagi usaha menengah dan besar melalui kemitraan yang saling menguntungkan," katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai stimulus khususnya untuk UMKM sehingga roda perekonomian dapat terus bergerak.
Baca Juga: Salah Ketik UU Cipta Kerja, Relawan Jokowi Minta Mensesneg Pratikno Mundur
Harapannya agar UMKM mampu bangkit dan menjadi lebih kuat di masa mendatang.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada acara Harlah ke-9 Himpunan Pengusaha Nahdliyin, Jumat (9/10/2020) mengatakan, UMKM berkontribusi sangat penting dalam perekonomian Indonesia.
Pertama, UMKM menyerap tenaga kerja yang terbesar.
Sekitar 97 persen dari total tenaga kerja di Indonesia di sektor UMKM. Dengan kata lain, sebagian besar masyarakat menggandalkan penghasilan sebagai pelaku usaha maupun pekerja di sektor UMKM.
Berita Terkait
-
Salah Ketik UU Cipta Kerja, Relawan Jokowi Minta Mensesneg Pratikno Mundur
-
Kesalahan Penulisan di Naskah UU Cipta Kerja, Kemensetneg: Human Error
-
Kejanggalan UU Cipta Kerja, Kemensetneg Akui Ada Kesalahan Penulisan
-
Kesalahan Teknis UU Cipta Kerja Diklaim Kemensetneg karena Human Error
-
Kemensetneg Klaim Kesalahan Teknis UU Cipta Kerja Murni Human Error
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun