Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan kemungkinan pekan depan mulai diperbolehkan lagi penyelenggaraan akad dan resepsi pernikahan di gedung pertemuan.
"Pekan depan, kemungkinan akan dibuka, selain akad nikah di gedung, juga dimungkinkan untuk resepsi pernikahan dengan syarat-syarat yang ditentukan," kata Riza di kampus UKI Jakarta, Sabtu (7/11/2020).
Syarat dan ketentuan yang diatur, kata Riza, adalah untuk menggelar acara tersebut dengan tetap melaksanakan sesuai panduan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Akan diizinkannya acara akad dan resepsi pernikahan di dalam gedung, kata Riza, sesuai dengan pesan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar terus menerapkan protokol kesehatan tapi meminimalkan pengaruh ekonomi termasuk saat PSBB Transisi saat ini.
"Pak gubernur dari awal sudah menyampaikan kita masih terus menerapkan protokol kesehatan tapi tidak menutup kesempatan untuk berusaha," ujarnya.
Sebelumnya, beredar kabarkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengizinkan acara resepsi pernikahan digelar di gedung. Namun izinnya diberikan setelah pemilik gedung mengajukan permohonan pembukaan gedung untuk acara resepsi ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
"Bagi gedung-gedung pernikahan kalau mau buka kembali resepsi pernikahannya, mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan seperti apa," ujar Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).
Permohonan tersebut, kata Gumilar, akan dikaji, dinilai, ditinjau (review) dan dievaluasi khususnya SOP dan protokol kesehatan oleh tim gabungan Pemprov DKI Jakarta. Kemudian, pemilik gedung akan dipanggil untuk melakukan pemaparan dan dialog dalam rangka memastikan SOP dan protokol kesehatannya sudah memenuhi standar.
Setelah itu dilakukan simulasi di gedung. Kemudian diputuskan untuk diterima atau direvisi permohonannya.
Baca Juga: Selama Pandemi, Resepsi Pernikahan di Provinsi Kepri Akan Dibatasi
Gumilar mengingatkan, pihak yang mengajukan permohonan bukanlah weding organizer, tetapi pemilik gedung atau hotel. Karena itu, dia meminta pemilik gedung untuk meminta WO mengikuti SOP dan protokol kesehatan yang sudah disetujui Pemprov DKI.
"Catatannya kalau WO sewa, pihak gedung harus dulu menanyakan ke WO mau ikut protokol kesehatan yang sudah ada. Kalau bersedia ikut baru boleh," katanya.
Kalau ada kasus, pelanggaran dan sebagainya, kata dia, yang bertanggung jawab pihak gedung, bukan WO dan pengantin.
Gumilar mengatakan penyelenggaraan resepsi pun harus mengikuti protokol kesehatan. Dia mencontohkan semua tamu harus duduk, menggunakan room table, tidak boleh prasmanan dan makanan tamu dilayani.
Selain itu, gedung harus menyediakan fasilitas cuci tangan (hand sanitizer), pengaturan tempat duduk tamu memperhatikan jarak aman dan kapasitas 25 persen serta memastikan semua tamu memakai masker.
"Kapasitas tamu yang datang menyesuaikan dengan kondisi yang ada, kita yang jelas mengukurnya dengan tempat duduk dengan pakai pelaminan dan lain-lain, room table, kapasitas yang terpenuhi sudah standar protokol itu yang diperbolehkan 25 persen dan melihat simulasi saat di lapangan kondisinya bagaimana untuk menentukan jumlah pengunjung," kata dia.
Tim Disparekraf dan Pemprov DKI, kata Gumilar, akan melakukan pengawasan dan pemantauan keliling terhadap gedung-gedung yang diizinkan menyelenggarakan resepsi pernikahan.
Dia berharap para petugas di setiap gedung bisa memastikan SOP dan protokol kesehatan yang disepakati pemilik gedung dan Pemprov DKI Jakarta benar-benar dijalankan saat acara resepsi pernikahan. [Antara]
Tag
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai
-
Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu
-
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur
-
Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan
-
Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan
-
Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria
-
Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS
-
Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun