Suara.com - Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) bagi keluarga yang terdampak pandemic COVID-19. Nah, berikut ini akan dijelaskan cara cek bansos secara online di cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Jumlah BST atau bansos tunai sebesar Rp 500 ribu untuk setiap keluarga. Terdapat 9 juta Keluarga Penerim Manfaat (KPM) yang mendapatkan bansos ini.
Bantuan ini hanya diberikan selama satu kali yang dicairkan pada bulan September.
Untuk mendapatkan BST tidak perlu mendaftarkan diri, sebab keluarga yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat akan mendapatkan BST tersebut. BST akan terus disalurkan hingga bulan Desember 2020.
Proses pencairan BST akan dikirim langsung melalui rekening penerima melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), setelah itu pemegang kartu dapat mencairkan BST dengan cara tarik tunai melalui ATM maupun Kantor Cabang Bank Mitra Kemensos yakni BNI, BRI, BTN dan Mandiri atau melalui e-warong.
Penerima dapat mengecek apakah telah terdaftar sebagai penerima bansos tunai melalui situs web cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Nantinya, penerima bansos akan dimintai:
- ID KTP atau data Penerima Bantuan Iuran (PBI),
- Kartu Indonesia Sehat (KIS),
- Serta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Masukkan kode captha yang tercantum dalam situs web kemudian cek “keterangan bansos” dan data akan ditampilkan.
Selain melalui cekbansos.siks.kemsos.go.id, penerima bansos dapat juga mengecek BST melalui aplikasi SIKS Dataku dan juga melakukan pencarian data penerima BST melalui situs dtks.kemensos.go.id.
Demikian cara cek bansos secara online di cekbansos.siks.kemsos.go.id. Semoga informasi ini membantu.
Baca Juga: Cara Cek Saldo Taspen Online
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
-
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal
-
Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik
-
Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH
-
Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat
-
Prabowo Saksikan 10 MoU RI-Korea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
-
Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit