Suara.com - Situasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten tampak lengang pada Senin (9/11/2020) hari ini atau satu hari jelang kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia dari Arab Saudi.
Pantauan Suara.com, suasana di terminal 3 Bandara Soetta sekitar pukul 11.30 WIB tampak beroperasi normal seperti biasa melayani penumpang yang akan bepergian.
Belum tampak pula adanya penambahan pengamanan dari pihak kepolisian maupun pengelola bandara.
Para simpatisan FPI dan Habib Rizieq juga belum tampak menanti kedatangan imam besarnya.
Plt Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soettta, Haerul Anwar mengatakan, untuk hari ini memang tidak ada pengamanan ekstra, namun tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan besok.
"Ya hari ini tetap kita melakukan pengamanan seperti biasa. Pengamanan untuk besok itu ya tetap ada, seperti biasalah, dengan Polres dan TNI," kata Haerul saat dihubungi Suara.com, Senin (9/11/2020).
Dia menyebut pihaknya hingga kini belum bisa memastikan kedatangan Habib Rizieq pada esok hari.
"Untuk kedatangan Habib Rizieq besok, kita juga masih menunggu konfirmasi kehadiran beliau, jadi datang atau tidak, nanti bisa dikonfirmasi ke maskapai juga untuk kepastian beliau dengan Saudi Arabia (Airlines), kita masih wait and see sekarang, saya tidak bisa bilang 100 persen fix besok datang itu tidak, masih rencana," ujarnya.
Sementara, Juru Bicara Front Pembela Islam Slamet Maarif memaparkan Habib Rizieq Habih Rizieq diketahui akan terbang dari Arab Saudi sekitar pukul 19.30 WIB pada 9 November 2020 dan dijadwalkan tiba di Tanah Air pada Selasa 10 November 2020 sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Ditolak Injakkan Kaki di Indonesia? Ini Kata Imigrasi
Rizieq dijadwalkan bakal langsung menuju ke kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat setibanya di Indonesia dari Arab Saudi.
Slamet mengklaim tidak akan ada penyambutan di bandara, namun beberapa simpatisan dikabarkan akan ramai-ramai menjemput langsung ke Bandara Soetta.
Tag
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Bakal Ditolak Injakkan Kaki di Indonesia? Ini Kata Imigrasi
-
Cara Habib Rizieq Bertahan Hidup Selama 3,5 Tahun Menepi di Arab Saudi
-
FPI Ungkap Penyandang Dana yang Biayai Habib Rizieq 3,5 Tahun di Arab Saudi
-
3,5 Tahun di Arab Saudi, Hidup Habib Rizieq Banyak Dibantu Dermawan
-
Habib Rizieq Banyak Dibantu Dermawan Selama 3,5 Tahun Tinggal di Arab Saudi
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka