Suara.com - Beredar kabar yang menyebut bahwa Gatot Nurmantyo menolak penghargaan Bintang Mahaputera dari Presiden Joko Widodo.
Unggahan itu dibagikan oleh pemilik akun Facebook Key Karmia dengan narasi sebagai berikut:
"Syukur lah,ber arti hati ini tak salah dalam menilai!
Semoga beliau tetap ber juang ber sama rakyat!"
Ia juga mengunggah sebuah foto Gatot dengan tulisan "Viral Terbaru Hari ini !! Gatot Tolak Bintang Mahaputera Dari Jokowi!? Brita Info News Hari Ini.."
Lantas benarkah Gatot Nurmantyo telah menolak Bintang Mahaputera dari Jokowi?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran, klaim yang menyebut bahwa Gatot telah menolak penghargaan Bintang Mahaputera dari Presiden Jokowi adalah klaim yang salah.
Faktanya, belum ada pernyataan dari Gatot dan pihak terkait soal penolakan Bintang Mahaputera dari Presiden tersebut.
Gatot mengaku belum merespons soal rencana pemerintah memberikan Bintang Mahaputera kepada dirinya pada Hari Pahlawan 10 November mendatang.
Baca Juga: Makna Hari Pahlawan Bagi Pesilat yang Pernah Peluk Jokowi dan Prabowo
Sementara itu, pemberitaan sebelumnya menyebut bahwa Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Gatot diberikan penghargaan lantaran jabatan sebelumnya.
Gatot sendiri pernah menjabat sebagai Panglima TNI periode 2015-2017 dan Kepala Staf TNI AD ke-30.
Mahfud menjelaskan kalau anggota kabinet pemerintahan yang sudah selesai masa jabatannya satu periode, itu otomatis akan diberikan penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana kecuali Panglima TNI dan Kapolri.
"Kenapa? Karena jabatan Panglima TNI dan Kapolri ini ada periodenya, presiden mau dipasang, selesai diberhentikan, gitu saja," jelas Mahfud saat dalam video yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (5/11/2020).
Menurutnya Gatot belum pernah mendapatkan penghargaan dan baru diberikan sekarang. Mahfud menyebutkan masih ada 30 tokoh lainnya yang juga bakal memperoleh penghargaan tersebut seperti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Susi Pudjiastuti itu kan orang kritis kan juga tetap dapat, ada Retno Marsudi, kemudian Luhut Pandjaitan dan beberapa menteri yang sudah selesai tapi belum pernah mendapat itu nanti akan diberikan tanggal 11 November," ujarnya.
Berita Terkait
-
Makna Hari Pahlawan Bagi Pesilat yang Pernah Peluk Jokowi dan Prabowo
-
Juluki "Peng-Peng", Rizal Ramli Sebut JK Bikin SBY Kapok dan Jokowi Resah
-
Berseteru, Rizal Ramli Sebut JK Si Peng-peng Pembuat Gusar Dua Presiden
-
Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah, Jokowi Hadirkan 30 Perwakilan di Istana
-
Jokowi Turunkan Target Sertifikat Tanah Dari 10 Juta Jadi 7 Juta, Mengapa?
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini