Suara.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, akhirnya tiba di tanah air pagi tadi, Selasa (10/11/2020).
Habib Rizieq yang pernah tersandung berbagai kasus hukum kemungkinan besar akan langsung ditangkap setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.
Menanggapi kemungkinan-kemungkinan itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono angkat bicara.
Ia mengaku belum bisa memastikan penangkapan Habib Rizieq Shihab.
"Pokoknya kalau mau pulang, pulang saja. Kami tidak mau menanggapi itu," kata Awi dikutip Hops-id --jaringan Suara.com.
Kabar kepulangan Imam Besar FPI ini turut ditanggapi ahli hukum tata negara Refly Harun.
Di kanal YouTubenya, Refly menilai Habib Rizieq akan aman saat pulang karena kasus-kasusnya sudah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
"Kasus Habib Rizieq sudah di SP3, jadi sudah diberikan surat perintah penghentian penyidikan. Kecuali nanti ada orang iseng-iseng yang menggugat ke pengadilan negeri agar SP3 itu dicabut," kata Refly dikutip Suara.com, Selasa (10/11/2020).
Meski demikian, Refly menyebut hal itu sebagai sesuatu yang aneh bila yang menggugat adalah komponen masyarakat karena hal itu hanya sebuah delik umum bukan delik aduan.
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, Dahnil Ingatkan Kerja Keras Prabowo dan Jokowi
"Harusnya kalau sudah di SP3kan ya aman-aman saja," sambung Refly Harun.
Refly dalam kesempatan tersebut juga menyinggung ketakutan banyak pihak terhadap Habib Rizieq.
Sebab menurutnya, tidak ada yang perlu ditakutkan dari seorang Habib Rizieq apalagi dia mengusung revolusi akhlak.
Selain itu, Habib Rizieq dalam kapasitasnya untuk saat ini tidak mungkin bisa melengserkan Presiden Joko Widodo apalagi dengan cara inkonstitusional.
"Semuanya harus dengan koridor konstitusional tidak boleh di luar konstitusi, karena negara kita adalah demokrasi konstitusional," ujar Refly.
Video selengkapnya di sini.
Berita Terkait
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Firli Bahuri Sambut Rencana Amnesti: Desak SP3 untuk Akhiri Status Tersangka Menggantung
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Roy Suryo 'Semprot' Mahasiswa dan MUI: Kalian Sudah Nyaman?
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas