News / Nasional
Selasa, 10 Februari 2026 | 12:17 WIB
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun di Polda Metro Jaya, Selasa (10/2/2026). (Suara.com/Yasir)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya memeriksa dua saksi fakta pada Selasa (10/2/2026) untuk meringankan tersangka Roy Suryo Cs terkait dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
  • Saksi pertama mengetahui informasi ijazah Jokowi sejak 2012, sementara saksi kedua menjelaskan kunjungan ke UGM pada 15 April 2025.
  • Pemeriksaan saksi fakta ini merupakan bagian dari gelombang kedua, setelah sebelumnya tujuh orang ahli telah diperiksa penyidik.

Suara.com - Kuasa hukum Roy Suryo Cs menghadirkan dua saksi fakta dalam pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Kedua saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan meringankan bagi tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, mengatakan, dua saksi yang diperiksa hari ini bukan ahli, melainkan saksi fakta.

“Hari ini khusus kami bawa dua saksi ya, bukan ahli, saksi fakta yang akan memberikan keterangan yang mudah-mudahan meringankan Roy, Rismon, dan dokter Tifa,” kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Saksi pertama adalah Yulianto Widirahardjo, mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta. Refly menyebut Yulianto mengetahui informasi terkait ijazah Jokowi sejak 2012.

“Pada tahun 2012 beliau mengetahui informasi soal ijazah Jokowi yang diberitahukan oleh tim sukses Jokowi pada waktu itu, yang menceritakan kok fotonya berbeda,” ujar Refly.

Saksi kedua yang dihadirkan adalah wartawan senior Edi Mulyadi. Menurut Refly, Edi Mulyadi hadir untuk menjelaskan rangkaian peristiwa pada 15 April 2025 saat Roy Suryo Cs mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Yang kami minta dari Bang Edi adalah kehadirannya ke Yogyakarta pada tanggal 15 April 2025. Karena 15 April itulah yang menandakan sebenarnya kehadiran Roy, Rismon, dan Tifa,” kata Refly.

Ia menjelaskan, pada tanggal tersebut para aktivis mendatangi UGM untuk meminta klarifikasi dan data terkait ijazah serta skripsi Joko Widodo. Keesokan harinya, agenda berlanjut ke Solo.

“Jadi clear bahwa mereka datang itu untuk melakukan penelitian,” ucap Refly.

Baca Juga: HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos

Refly juga menyinggung aktivitas akademik dr Tifa yang masih berjalan meski berstatus tersangka.

“Dokter Tifa sampai saat ini masih melakukan penelitian di dua universitas untuk gelar doktoral dia, di Universitas Indonesia dan di Unpad, bersamaan waktunya, dalam kondisi sebagai tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Cs lainnya, Jahmada Girsang, menyatakan pemeriksaan saksi dan ahli dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP dan petunjuk jaksa.

“Ada dasar pengajuan saksi dan ahli yang tambahan ini karena kita dengar sebelumnya ada P19. Kemudian di KUHAP baru Pasal 39, semua saksi ahli yang kita ajukan itu wajib diperiksa oleh penyidik,” kata Jahmada.

Ia menjelaskan, pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari gelombang kedua. Sebelumnya, tujuh ahli telah diperiksa penyidik.

“Gelombang pertama kemarin tujuh orang ahli, profesor dan satu doktor, sudah di-BAP. Hari ini dua orang saksi fakta. Besok ada dua ahli, dan tanggal 12 ada empat ahli,” pungkasnya.

Load More