- Polda Metro Jaya memeriksa dua saksi fakta pada Selasa (10/2/2026) untuk meringankan tersangka Roy Suryo Cs terkait dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
- Saksi pertama mengetahui informasi ijazah Jokowi sejak 2012, sementara saksi kedua menjelaskan kunjungan ke UGM pada 15 April 2025.
- Pemeriksaan saksi fakta ini merupakan bagian dari gelombang kedua, setelah sebelumnya tujuh orang ahli telah diperiksa penyidik.
Suara.com - Kuasa hukum Roy Suryo Cs menghadirkan dua saksi fakta dalam pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Kedua saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan meringankan bagi tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, mengatakan, dua saksi yang diperiksa hari ini bukan ahli, melainkan saksi fakta.
“Hari ini khusus kami bawa dua saksi ya, bukan ahli, saksi fakta yang akan memberikan keterangan yang mudah-mudahan meringankan Roy, Rismon, dan dokter Tifa,” kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Saksi pertama adalah Yulianto Widirahardjo, mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta. Refly menyebut Yulianto mengetahui informasi terkait ijazah Jokowi sejak 2012.
“Pada tahun 2012 beliau mengetahui informasi soal ijazah Jokowi yang diberitahukan oleh tim sukses Jokowi pada waktu itu, yang menceritakan kok fotonya berbeda,” ujar Refly.
Saksi kedua yang dihadirkan adalah wartawan senior Edi Mulyadi. Menurut Refly, Edi Mulyadi hadir untuk menjelaskan rangkaian peristiwa pada 15 April 2025 saat Roy Suryo Cs mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Yang kami minta dari Bang Edi adalah kehadirannya ke Yogyakarta pada tanggal 15 April 2025. Karena 15 April itulah yang menandakan sebenarnya kehadiran Roy, Rismon, dan Tifa,” kata Refly.
Ia menjelaskan, pada tanggal tersebut para aktivis mendatangi UGM untuk meminta klarifikasi dan data terkait ijazah serta skripsi Joko Widodo. Keesokan harinya, agenda berlanjut ke Solo.
“Jadi clear bahwa mereka datang itu untuk melakukan penelitian,” ucap Refly.
Baca Juga: HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
Refly juga menyinggung aktivitas akademik dr Tifa yang masih berjalan meski berstatus tersangka.
“Dokter Tifa sampai saat ini masih melakukan penelitian di dua universitas untuk gelar doktoral dia, di Universitas Indonesia dan di Unpad, bersamaan waktunya, dalam kondisi sebagai tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Cs lainnya, Jahmada Girsang, menyatakan pemeriksaan saksi dan ahli dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP dan petunjuk jaksa.
“Ada dasar pengajuan saksi dan ahli yang tambahan ini karena kita dengar sebelumnya ada P19. Kemudian di KUHAP baru Pasal 39, semua saksi ahli yang kita ajukan itu wajib diperiksa oleh penyidik,” kata Jahmada.
Ia menjelaskan, pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari gelombang kedua. Sebelumnya, tujuh ahli telah diperiksa penyidik.
“Gelombang pertama kemarin tujuh orang ahli, profesor dan satu doktor, sudah di-BAP. Hari ini dua orang saksi fakta. Besok ada dua ahli, dan tanggal 12 ada empat ahli,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
-
Terima Laporan Tragedi Gearek, Yorrys Raweyai Singgung Era Jokowi: Ini Tukang Bohong Atau Apa
-
Transaksi Ganja 9,4 Kg Digagalkan di Parkiran RS UKI, Polda Metro Jaya Ciduk Tiga Orang!
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen