- Polda Metro Jaya memeriksa dua saksi fakta pada Selasa (10/2/2026) untuk meringankan tersangka Roy Suryo Cs terkait dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
- Saksi pertama mengetahui informasi ijazah Jokowi sejak 2012, sementara saksi kedua menjelaskan kunjungan ke UGM pada 15 April 2025.
- Pemeriksaan saksi fakta ini merupakan bagian dari gelombang kedua, setelah sebelumnya tujuh orang ahli telah diperiksa penyidik.
Suara.com - Kuasa hukum Roy Suryo Cs menghadirkan dua saksi fakta dalam pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Kedua saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan meringankan bagi tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, mengatakan, dua saksi yang diperiksa hari ini bukan ahli, melainkan saksi fakta.
“Hari ini khusus kami bawa dua saksi ya, bukan ahli, saksi fakta yang akan memberikan keterangan yang mudah-mudahan meringankan Roy, Rismon, dan dokter Tifa,” kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Saksi pertama adalah Yulianto Widirahardjo, mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta. Refly menyebut Yulianto mengetahui informasi terkait ijazah Jokowi sejak 2012.
“Pada tahun 2012 beliau mengetahui informasi soal ijazah Jokowi yang diberitahukan oleh tim sukses Jokowi pada waktu itu, yang menceritakan kok fotonya berbeda,” ujar Refly.
Saksi kedua yang dihadirkan adalah wartawan senior Edi Mulyadi. Menurut Refly, Edi Mulyadi hadir untuk menjelaskan rangkaian peristiwa pada 15 April 2025 saat Roy Suryo Cs mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Yang kami minta dari Bang Edi adalah kehadirannya ke Yogyakarta pada tanggal 15 April 2025. Karena 15 April itulah yang menandakan sebenarnya kehadiran Roy, Rismon, dan Tifa,” kata Refly.
Ia menjelaskan, pada tanggal tersebut para aktivis mendatangi UGM untuk meminta klarifikasi dan data terkait ijazah serta skripsi Joko Widodo. Keesokan harinya, agenda berlanjut ke Solo.
“Jadi clear bahwa mereka datang itu untuk melakukan penelitian,” ucap Refly.
Baca Juga: HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
Refly juga menyinggung aktivitas akademik dr Tifa yang masih berjalan meski berstatus tersangka.
“Dokter Tifa sampai saat ini masih melakukan penelitian di dua universitas untuk gelar doktoral dia, di Universitas Indonesia dan di Unpad, bersamaan waktunya, dalam kondisi sebagai tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Cs lainnya, Jahmada Girsang, menyatakan pemeriksaan saksi dan ahli dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP dan petunjuk jaksa.
“Ada dasar pengajuan saksi dan ahli yang tambahan ini karena kita dengar sebelumnya ada P19. Kemudian di KUHAP baru Pasal 39, semua saksi ahli yang kita ajukan itu wajib diperiksa oleh penyidik,” kata Jahmada.
Ia menjelaskan, pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari gelombang kedua. Sebelumnya, tujuh ahli telah diperiksa penyidik.
“Gelombang pertama kemarin tujuh orang ahli, profesor dan satu doktor, sudah di-BAP. Hari ini dua orang saksi fakta. Besok ada dua ahli, dan tanggal 12 ada empat ahli,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
-
Terima Laporan Tragedi Gearek, Yorrys Raweyai Singgung Era Jokowi: Ini Tukang Bohong Atau Apa
-
Transaksi Ganja 9,4 Kg Digagalkan di Parkiran RS UKI, Polda Metro Jaya Ciduk Tiga Orang!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi
-
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?
-
Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!