Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Andi Irfan Jaya.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020) hari ini.
JPU berpendapat, surat dakwaan terhadap Andi Irfan Jaya telah disusun secara cermat, lengkap, dan jelas. Hal tersebut telah merujuk pada berkas penyidikan yang sesuai dengan alat bukti yang diatur dalam KUHAP.
"Surat Dakwaan a quo telah disusun secara cermat, lengkap dan jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan berpedoman pada berkas perkara hasil penyidikan sesuai dengan alat bukti yang diatur dalam KUHAP," kata JPU.
Selain itu, JPU berpendapat jika surat dakwaan telah memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP. Dengan demikian, JPU meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan politikus Partai NasDem itu secara keseluruhan.
"Menolak keseluruhan Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Andi Irfan Jaya," papar JPU.
Selanjutnya, JPU meminta agar hakim menyatakan surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu (4/11/2020) lalu telah memenuhi syarat. Kemudian, JPU memint agar pemeriksaan terhadap Andi Irfan Jaya tetap dilanjutkan.
"Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara atas nama Terdakwa Andi Irfan Jaya dilanjutkan," tutup JPU.
Dakwaan Jaksa
Baca Juga: Saksi Sebut Pinangki Dekat Dengan Maruf, Jubir: Tak Ada Hubungan Khusus
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan pada jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima uang senilai 500 ribu dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan pada Pinangki guna mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu, Andi Irfan juga didakwa telah melakukan tindakan permufakatan jahat melakukan tindakan korupsi.
Dalam hal ini, tindakan permufakatan jahat tersebut dilakukan bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Ketiganya bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta Dolar Amerika Serikat atau senilai Rp145 miliar kepada Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).
Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal