Suara.com - Komisi Kejaksaan atau Komjak menyatakan tak ada alasan Kejaksaan Agung RI untuk tidak menyerahkan salinan berkas perkara Djoko Tjandra yang telah diminta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyebut bahwa kedua penegak hukum itu diberi kewenangan dalam supervisi sesuai undang-undang dalam menangani sejumlah perkara.
"Sesuai ketentuan fungsi koordinasi dan supervisi KPK antara lain adalah termasuk berkas dokumen perkara. Dan dokumen seperti itu bukan bersifat rahasia jadi wajib diserahkan," kata Barita kepada suara.com, Kamis (12/11/2020).
Disisi lain, kata dia, mungkin hanya masalah waktu Kejagung RI akan menyerahkan berkas yang diminta KPK. Sebab tak ada kendala bagi Kejaksaan untuk menyerahkan dokumen tersebut.
"Saya kira ini hanya soal waktu saja kami akan mendorong supaya segera dikordinasikan dengan baik dan cepat sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Barita mengungkapkan lembaganya akan membantu KPK, dengan mengecek ke Kejaksaan Agung berkas mana saja yang belum dikirikan ke KPK.
"Kami akan cek salinan berkas perkara DT (Djoko Tcandra) yang mana yang belum diserahkan sesuai permintaan KPK," terangnya.
Kamis pagi, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa tim supervisi antirasuah sudah meminta sebanyak dua kali salinan berkas Djoko Tjandra kepada Kejagung dan Bareskrim Polri. Namun, permintaan KPK tersebut tak mendapat respon.
Menurut Nawawi, dimibta KPK untuk nantinya digabungkan dengan laporan milik masyarakat yang telah masuk ke KPK.
Baca Juga: Perkara Skandal Djoko Tjandra, KPK Terus Cermati Fakta-fakta Persidangan
"Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang, aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," ucap Nawawi
Maka itu, Nawawi pun tak memungkiri lembaganya akan membuka penyelidikan baru bila ditemukan sejumlah bukti yang tidak diungkap oleh Bareskrim maupun Kejaksaan Agung.
"Dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," ujar Nawawi.
Berita Terkait
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Kejagung 'Banjir' Alat Bukti Korupsi MBG, Upaya Sony Sonjaya Jadi JC Berakhir Sia-sia?
-
Tak Layak Jadi Justice Collaborator! Kejagung: Sony Sonjaya Pelaku Utama Jual Beli Titik SPPG
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar