Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditunda hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 selesai dilaksanakan.
Adapun pertimbangan pengundurannya ialah karena melihat masih adanya pandemi virus Corona (Covid-19).
Tito melihat kalau pelaksanaan Pilkades belum memiliki aturan untuk protokol kesehatan Covid-19). Hal itu disampaikannya pada acara Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).
"Kita tunda setelah Pilkada agar karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada," kata Tito.
"Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19," tambahnya.
Untuk informasi, Pilkades itu diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 serta Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 yang diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.Mantan Kapolri itu menyebut kalau Kemendagri mengeluarkan revisi supaya pelaksanaan Pilkades bisa dilaksanakan pasca Pilkada supaya bisa menerapkan protokol kesehatan.
"Setelah Pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan Pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun walikota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol Covid-19," tuturnya.
Setidaknya akan ada 1.464 desa dari 19 kabupaten serta 27 provinsi yang melangsungkan Pilkades pada 2020. Sementara pada 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkades.
Baca Juga: Membelot, Giliran 14 Pengurus DPC NasDem Surabaya Dukung Eri Cahyadi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif
-
Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK