Suara.com - DPR kembali menjadi sorotan, setelah wakil rakyat terhormat itu kembali membahas Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.
DPR menilai RUU Minol bisa menekan tingkat persentase warga yang mabuk sehingga bisa memperkecil kriminalitas.
Namun, publik menilai RUU tersebut tak penting. Selain itu, banyak warga yang menilai RUU tersebut bertentangan dengan masyarakat sendiri.
Sebabnya, di berbagai daerah indonesia, minuman beralkohol mengakar pada sejarah.
Sedangkan banyak pihak yang menilai, RUU Minol justru bakal menyuburkan miras ilegal.
Sementara pasal-pasal RUU Minol juga terbilang represif. Sebab, RUU Minol mengatur sanksi pidana untuk peminum miras.
Sanksi pidana itu bahkan ditujukan bagi masyarakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol tipe A, B, C hingga minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol racikan.
Secara spesifik sanksi pidana peminum minuman beralkohol tercantum di Pasal 20 Bab VI Ketentuan Pidana di dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Dalam aturan tersebut memuat sanksi pidana hingga denda.
Baca Juga: Bicara RUU Mihol, Kenali 6 Minuman Beralkohol Tradisional Indonesia Ini
"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama (2) dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 20.
Adapun Pasal 7 pada Bab III Larangan mengatur tentang larangan konsumsi minuman beralkohol dari berbagai macam.
Mulai minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Bab II Klasifikasi.
Sementara di dalam Pasal 4 terdapat keterangan lebih rinci dari berbagai golongan minuman beralkohol sebagaimana bunyi Pasal 7.
Untuk membaca RUU Minol selengkapnya, silakan download di artikel ini.
Berita Terkait
-
Bicara RUU Mihol, Kenali 6 Minuman Beralkohol Tradisional Indonesia Ini
-
RUU Minuman Beralkohol Disebut 'Demi Ketertiban', tapi Pariwisata Terancam
-
Dukung RUU Minuman Beralkohol, Oded: Kalau Alkohol Bebas Hancurlah Negeri !
-
Ini Daftar Miras yang Bakal Dilarang Dikonsumsi Sesuai Aturan RUU Minol
-
Awas Dipenjara, Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!