Suara.com - DPR kembali menggulirkan rancangan undang-undang atau RUU tentang larangan minuman beralkohol dengan dalih demi menjaga ketertiban dan menaati ajaran agama, walaupun tidak ada data akademis yang menunjukkan jumlah kasus kriminalitas akibat minuman beralkohol.
Di sisi lain, data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa cukai minuman keras memiliki kontribusi pada perekonomian negara dengan nilai sekitar Rp 7,3 triliun tahun lalu.
- Penipu minuman anggur asal Indonesia Rudy Kurniawan akan dibebaskan dari penjara AS
- Pemprov NTT akan jual miras tradisional, apa dampaknya?
- Polemik saham bir DKI Jakarta: Bagaimana kebijakan publik semestinya diambil?
RUU Minuman Beralkohol juga mengatur sanksi pidana bagi mereka yang mengkonsumsi minuman keras.
Asosiasi importir minuman beralkohol mengatakan khawatir jika disahkan, aturan justru akan membunuh sektor pariwisata.
Sementara, peneliti kebijakan publik mempertanyakan urgensi RUU itu, merujuk pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan konsumsi minuman beralkohol terendah di dunia.
'Menjaga ketertiban'
Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai salah satu pengusung RUU larangan minuman beralkohol, Illiza Sa'aduddin Djamal, berpendapat aturan itu penting demi menjaga ketertiban.
"Minuman beralkohol bisa merusak kesehatan dan berakibat fatal terhadap hilangnya akal dan sebagainya. Dalam kondisi mabuk... kan banyak kasus pemerkosaan dan kematian akibat kecelakaan lalu lintas dan kasus-kasus lainnya yang berakibat fatal.
"Yang kita inginkan adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras tersebut, jadi biar lebih tertib, dan ada ketentraman," ujar Illiza.
Meski dia mengatakan demikian, naskah akademis RUU itu tidak mencantumkan data tentang berapa jumlah kasus kekerasan yang terjadi akibat konsumsi alkohol.
Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Berpotensi Picu Miskin Baru
- Regulasi 'sudah ketat', mengapa miras oplosan terus saja memakan korban?
- Korban akibat miras oplosan di Bandung terus bertambah: setidaknya 45 tewas
Pada tahun 2017, Pusat Kajian Kriminologi FISIP Universitas Indonesia mengeluarkan studi yang menyimpulkan bahwa tidak ada data statistik spesifik tentang tindak kejahatan terkait dengan konsumsi minuman beralkohol.
Disimpulkan juga tidak ditemukan korelasi yang kuat antara kejahatan dan konsumsi minuman beralkohol.
Illiza, yang menjabat sebagai wakil Walikota Banda Aceh itu, menambahkan bahwa agama Islam, yang dianut sebagian besar masyarakat Indonesia, melarang konsumsi minuman beralkohol. Menurutnya, agama-agama lain pun tidak mengizinkan umatnya minum hingga mabuk.
'Membunuh pariwisata'
Merespons RUU itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APBMI), Stefanus, menyatakan khawatir jika RUU itu sampai lolos.
Menurut draf RUU yang diterima BBC, orang yang mengkonsumsi alkohol tak sesuai aturan terancam dibui paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Saya sih ada kekhawatiran, jadi jangan sampai kelolosan. Tiba-tiba keluar larangan alkohol. Itu nggak benar lah."
"Kita nggak pengin disahkan. Kalau disahkan sama saja membunuh pariwisata Indonesia," kata Stefanus.
Minuman beralkohol adalah salah satu produk yang dikenakan cukai.
Pada awal tahun ini, Kementerian Keuangan mengumumkan minuman beralkohol menyumbangkan sekitar Rp7,3 triliun pada penerimaan cukai negara tahun 2019, jumlah yang oleh Stefanus disebut "besar bagi penerimaan negara".
Sementara, tahun lalu, DKI Jakarta yang memiliki saham perusahaan produsen bir, PT Delta Djakarta, mendapatkan lebih dari Rp100 miliar dari deviden perusahaan itu.
Stefanus berpendapat minuman beralkohol memang perlu diatur dan diawasi, misalnya mengenai usia orang yang diizinkan mengkonsumsi, tapi tidak dilarang.
Namun, pengusung RUU ini dari PPP, Illiza Djamal, tak sepakat jika masalah ekonomi dipersoalkan.
"Kita harus berpikir keras hal apa yang nanti bisa meningkatkan perekonomian kita. Ternyata kan juga tak begitu signifikan pendapatan yang kita dapatkan [dari minuman beralkohol] dibanding dengan persoalan yang kita dapatkan dari minuman keras ini," ujarnya.
Meski begitu, ia juga mengatakan akan ada konsumsi alkohol yang dikecualikan dari UU ini, seperti untuk wisatawan, ritual keagamaan, dan acara adat.
Salah satu terendah di dunia
Di sisi lain, Felippa Amanta, peneliti lembaga the Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), mempertanyakan urgensi DPR membahas RUU itu.
Merujuk data WHO, Felippa mengatakan Indonesia adalah salah satu negara dengan konsumsi alkohol paling sedikit di dunia.
"Menurut kami, RUU ini sama sekali tidak ada urgensinya karena angka konsumsi alkohol di Indonesia sangat rendah, salah satu terendah di dunia.
"Berdasarkan data WHO, beberapa tahun belakangan ini, Indonesia konsumsinya sekitar 0,8 liter per kapita. Kalau kita bandingkan dengan Asia Tenggara, yang angkanya 3,4 liter per kapita," kita juga masih jauh lebih rendah.
Dari data yang sama itu, Felippa menjelaskan sebagian besar konsumsi alkohol di Indonesia itu unrecorded (tidak tercatat) atau tak legal.
Ia menambahkan alih-alih melarang, pemerintah lebih baik mengatur dan mengawasi distribusi minuman keras.
Pasalnya, pelarangan minuman beralkohol akan berujung pada meningkatnya jumlah konsumsi minuman oplosan, sebagaimana yang diamatinya terjadi di Bandung pada tahun 2018.
Saat itu 57 orang meninggal akibat miras oplosan.
RUU larangan minuman beralkohol pertama kali diusung oleh DPR pada tahun 2009, tapi tak disahkan hingga dibahas lagi pada periode 2014 dan 2019.
Pembahasan kembali mandek karena adanya perbedaan pendapat antara pengusung RUU, yang ingin melarang minuman berlakohol, dan pemerintah yang menginginkan konsumsi alkohol tak dilarang, tapi diatur.
Kali ini, RUU itu kembali diusung oleh PPP, PKS, dan Partai Gerindra.
Tag
Berita Terkait
-
WITF 2025: Indonesia Unjuk Gigi Pariwisata Berkelanjutan di Mata Dunia
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Rapat Paripurna Sepakat RUU P2SK Jadi Usulan DPR
-
DPR Sahkan RUU Kepariwisataan Menjadi Undang-Undang, Begini Isi Perubahan Pentingnya!
-
Isi Revisi RUU P2SK Baru: Pejabat BI Tidak Bisa Diberhentikan, Kecuali Gara-gara Ini
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Lebih dari 100 Media Lokal dan 30 Pembicara Hadir di Local Media Summit 2025
-
Prabowo di HUT ke-80 TNI: Tak Ada Tempat untuk Pemimpin Tak Kompeten
-
Instruksi Prabowo ke Panglima TNI: Seleksi Pemimpin Tidak Perlu Terlalu Perhitungkan Senioritas
-
HUT TNI ke-80 di Monas, Warga Berebut Foto Saat Prabowo Melintas Naik Maung Putih
-
Prabowo Berulang Kali Ucapkan Terima Kasih Jelang Upacara HUT ke-80 TNI
-
TPA Ilegal Rowosari Ditutup, Pemkot Semarang Berjanji Akan Siapkan TPS Resmi
-
Naik Maung, Prabowo Keliling Monas dan Sapa Warga Sebelum Pimpin Upacara HUT TNI
-
Monas Dibanjiri Warga, Tank Tempur Jadi Rebutan Spot Foto untuk Anak-Anak di HUT ke-80 TNI
-
Penampakan 200 Motor Baru, Siap Jadi Doorprize Utama di HUT ke-80 TNI di Monas
-
Kebakaran di Glodok Plaza pada Sabtu Malam, Api Berkobar di Kios HP Lantai Bawah