Suara.com - Aktris Nikita Mirzani kembali membuat kontroversi setelah mengomentari kepulangan Habib Rizieq. Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) anggap pernyataan Nikita sebagai sampah.
Diketahui, artis yang sering menjadi sorotan ini membuat video yang dinilai menghina imam besar FPI tersebut dengan menyebut habib sebagai tukang obat.
"Hemat kami, sampah tidak perlu ditanggapi," kata Pengacara FPI, Aziz Yanuar melalui pesan singkat kepada Suara.com, Jumat (13/11/2020).
Aziz mengaku, hingga kekinian pihaknya belum menerima perintah untuk memperkarakan Nikita ke jalur hukum. Menurutnya, tim pengacara belum mengambil tindakan.
"Untuk hal itu kami belum ada perintah dan masih belum ada tindakan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam video itu, Nikita menantang pihak habaib karena menilai penyambutan Imam Besar FPI itu berlebihan.
"Gara-gara Habib Rizieq pulang sekarang ke Jakarta, penjemputannya gila-gilaan, nama habib itu adalah tukang obat, screenshot!" kata Nikita sambil tertawa.
Semakin frontal, Nikita mengaku tidak takut dengan pihak yang disebutnya sebagai antek-antek habib.
Sontak video itu pun memantik kemarahan publik termasuk dari habib lainnya yakni Habib Alwi Al-Athos.
Baca Juga: Kembalinya Habib Rizieq Alihkan Masalah UU Ciptaker ke Isu Islam Vs Negara
Habib Alwi mengultimatum Nikita agar segera membuat klarifikasi dan meminta maaf dalam waktu 1x24 jam.
"Teruntuk Nikita Mirzani yang terang-terangan telah berani menghina Habib Rizieq, dan telah terang-terangan mengatakan habib adalah tukang obat apabila statement yang telah anda sampaikan dalam waktu 1x24 jam Anda tidak mengklarifikasi dan tidak minta maaf, maka niscaya saya Habib Alwi Al-Athos akan memberi pelajaran kepada ente. Camkan ucapan saya baik-baik," kata Habib Alwi.
Berita Terkait
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
-
Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni
-
Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar
-
Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi