Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MD, IS, dan J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebut tersangka MD merupakan pihak swasta yang meminjam bendera PT APM. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan untuk membeli cairan pembersih lantai merk TOP Cleaner yang tak berizin dan mudah terbakar.
Sedangkan, tersangka IS merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran saat masih menjabat sebagai PPK Kejaksaan Agung RI diduga memilih konsultan perencana pemasangan alumunium composite panel atau ACP yang tidak berpengalaman.
"Kemudian tidak melakukan pengecekan bahan-bahan yang akan digunakan, khususnya ACP," kata Sambo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
Sementara itu, tersangka J merupakan seorang konsultan perencana ACP yang ditunjuk oleh tersangka IS. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak berpengalaman hingga memilih material ACP yang mudah terbakar.
"Video yang sudah beredar bahwa penyebab terbakarnya secara merata Gedung Kejaksaan Agung itu adalah salah satu bahan yang ada di sisi luar seluruh Gedung Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Bara Rokok
Dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan terlebih dahulu delapan orang sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan tukang bangunan, mandor, bos penyedia bahan pembersih lantai, hingga pejabat internal.
Sambo ketika itu menyampaikan bahwa tim penyidik gabungan juga telah menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI akibat bara rokok. Bara rokok tersebut berasal dari tukang bangunan yang merokok saat bekerja di lantai enam yang menjadi titik awal timbulnya api.
Baca Juga: Ada 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran, di Antaranya Eks Pegawai Kejagung
"Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok," kata Sambo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10) lalu.
Lima tersangka yang merupakan tukang bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian satu tersangka merupakan mandor berinisial UAM.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH dan Direktur Utama PT APM berinisial R.
Penetapan status tersangka terhadap UAM lantaran lalai, yakni tidak melakukan pengawasan terhadap tukang.
Sementara NH dan R ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pengadaan bahan pembersih lantai atau minyak lobi merk Top Cleaner. Bahan pembersih lantai tak memiliki izin edar itulah yang diklaim menyebabkan bara api rokok mudah menjalar hingga menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung RI.
"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT APM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung," ujar Sambo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Prabowo Pastikan Negara Hadir, APBN Siap Bantu Bayar Utang Whoosh?
-
Tito Karnavian: Rp210 T untuk Hidupkan Ekonomi Desa Lewat Kopdeskel Merah Putih
-
Geger Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Saat Mau Numpang Tidur di Masjid, Begini Kronologinya
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus