Suara.com - Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 mempersilakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi kalau ingin menghadiri acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas besar FPI, Sabtu (14/11/2020).
Tak hanya itu, Jokowi juga dipersilakan untuk ikut menghadiri pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang bernama Syarifah Najwa Shihab, pada hari yang sama.
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan, acara akan dihadiri oleh para ulama, habaib dan tokoh nasional.
Acara tersebut juga disebutnya terbuka untuk umum, siapa saja boleh datang termasuk Presiden Jokowi jika berkenan.
"Ya monggo aja (jika Jokowi ingin datang) kan maulid Nabi," kata Slamet melalui pesan singkat kepada Suara.com, Sabtu (14/11/2020).
Di lain sisi, Slamet belum bisa memperkirakan berapa jumlah umat yang akan datang menghadiri acara tersebut.
Terkait protokol kesehatan mencegah covid-19, dirinya mengimbau agar para tamu dan umat yang hadir agar pakai masker dan jaga jarak.
"Acara maulid tersebut akan berlangsung di depan Markas DPP FPI. Persiapan saat ini sudah 90 persen, umat yang akan hadir dihimbau memakai masker dan jaga jarak," ungkapnya.
Lebih lanjut, Slamet menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan perangkat kelurahan, kecamatan hingga BNPB terkait penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Jokowi Sebut ASEAN - Selandia Baru Perlu Perkuat Integrasi Ekonomi Kawasan
"Jumlah umat yang akan hadir belum bisa dipastikan karena acara maulid ini terbuka untuk umum. Panita sudah kordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk penerapan protokol covid-19."
Adapun KUA Tanah Abang sudah menerima pendaftaran nikah Najwa Shihab dengan calon suaminya bernama Muhamad Irfan.
Kepala KUA Tanah Abang Sukana mengatakan, Najwa akan melangsungkan prosesi pernikahan atau akad nikah seperti ijab kabul di kediaman Rizieq di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat.
Menurut Sukana, prosesi akad nikah tersebut akan dilangsungkan dengan protokol kesehatan mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenag, Surat Edaran Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID.
SE Kemenag tersebut dalam poin E nomor 6 diterangkan bahwa prosesi akad nikah yang misalnya dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan, diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas yang ruangan yang ada.
Kemudian tidak boleh diikuti lebih dari 30 orang. KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak catin, waktu, dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Berita Terkait
-
Jokowi Sebut ASEAN - Selandia Baru Perlu Perkuat Integrasi Ekonomi Kawasan
-
Jokowi Sebut 30 Juta Orang Bakal Jadi Pengangguran di Pertemuan KTT ASEAN
-
Jokowi: Lebih dari 30 Juta Orang Terancam Kehilangan Pekerjaan
-
Akankah di Resepsi Putri Rizieq Shihab Menerapkan Protokol Kesehatan?
-
Wagub Minta Pernikahan Putri Rizieq Shihab Terapkan Prokes Ketat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf