Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta tak melakukan tindakan pencegahan kerumunan saat acara maulid nabi dan pernikahan Syarifah Najwa Shihab, putri dari pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Satpol PP lebih memilih untuk memberikan sanksi setelah kerumunan jumlah besar sudah terjadi.
Kepala Satpol-PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya tak melakukan tindakan pencegahan karena dari Wali Kota Jakarta Pusat sudah memberikan surat kepada Rizieq. Isinya adalah meminta kepada FPI dan Rizieq untuk menaati protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Kemarin kan sudah ada tindakan juga. Pak Walikota sudah bersurat (kepada Rizieq dan FPI) mengingatkan agar mematuhi protokol dan sebagainya," ujar Arifin saat dihubungi, Senin (16/11/2020).
Meski tak mencegah kerumunan, Arifin memastikan pihaknya melakukan pengawasan saat acara. Terhitung ada 36 orang yang diberikan hukuman karena tak menggunakan masker di lokasi.
"Kami sudah tindak, baik sanksi sosial dan denda. Hasil penindakan tadi malam, kami sampaikan tadi," jelasnya.
Karena itu, Arifin mengklaim pihaknya sudah melakukan tindakan yang tepat dalam menangani kerumunan massa di acara itu. Rizieq pun juga didenda karena melanggar Protokol kesehatan.
"Pemprov dalam hal ini Satpol PP tidak diam dan terus melakukan pengawasan dan pendisiplinan, penegakan protokol covid. Nggak ada bilang, nggak tegas. Kita kan ada prosedurnya, ada syaratnya." pungkasnya.
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Survei IDSIGH Ungkap Kinerja Gibran Stabil Sepanjang Tahun Pertama
-
Kenapa Harimau Masuk ke Permukiman? Pakar Beri Penjelasannya
-
Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren
-
Suami Pembakar Istri di Otista Ternyata Residivis, Ancaman Hukuman Ance Diperberat!
-
Imbas Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Pembangunan Rusun hingga GOR Terancam Ditunda
-
Menkum Spill Tipis-tipis Nama Ketua Dewan Pembina PSI: Habis Huruf J Huruf E
-
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung
-
Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru
-
Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober