- Satpol PP menindak dua rumah makan dan satu tempat pemotongan anjing.
- Ketiga tempat usaha tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki izin yang sah.
- Pemprov DKI melarang penjualan daging anjing sebagai hewan penular rabies.
Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta menindak dua rumah makan dan satu tempat pemotongan hewan anjing di kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (9/12/2025). Penindakan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta, Ivand Sigiro, mengatakan bahwa saat dilakukan inspeksi, ketiga tempat usaha tersebut tidak dapat menunjukkan izin usaha yang sah.
"Dua rumah makan dan satu rumah pemotongan hewan diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk menunjukkan izin usaha yang dimiliki," kata Ivand saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).
Menurut pengakuan pemilik, salah satu tempat pemotongan hewan, Rumah Potong Silitonga, bahkan telah beroperasi sejak tahun 1980.
Larangan Jual Daging Hewan Penular Rabies
Ivand menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku usaha tersebut. Ia juga memperingatkan seluruh rumah makan di kawasan itu agar tidak lagi menjual daging anjing, yang sering disebut sebagai daging "B1".
Peringatan ini sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang melarang penjualan daging hewan penular rabies (HPR) di wilayah Jakarta.
"Kami mengimbau kepada para pemilik rumah makan mulai bulan ini untuk tidak menjual lagi daging B1, terkait dengan larangan Hewan Penular Rabies di wilayah DKI Jakarta," tandas Ivand.
Baca Juga: Unit K-9 Polri Jadi Andalan di Medan Sulit Pencarian Korban Banjir Agam
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun