Suara.com - Pernahkah ketika berkumpul di suatu komunitas kamu mendengar seseorang berkata kotor dan kasar? Pastinya kamu menyadari kalau berkata kasar itu tidak baik, demikian juga dengan berkata kotor. Lantas apa hukum berkata kotor dalam Islam?
Berkata kotor bisa menimbulkan kemarahan hingga dendam dari orang yang kamu kata-katai secara kasar. Berkata kotor juga tidak baik untuk diri sendiri karena kata-kata buruk mengandung energi negatif, yang jika dipelihara bisa berdampak buruk pada kondisi mental dan pikiran kita. Tidakkah kamu menyadari hal itu?
Dampak psikologi dari berkata kotor di depan orang lain ialah dapat membelokkan kepribadian orang yang menerima makian itu. Di samping itu, dalam agama kita dilarang berkata kotor apalagi memaki. Berikut adalah hadis yang membicarakan tentang hukum berkata kotor dalam Islam.
Allah SWT Tidak Menyukai Perkataan yang Buruk. Allah Ta’ala berfirman:
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 114)
Yang dimaksud dengan “bisikan-bisikan mereka” adalah ucapan (perkataan) manusia.
Allah Ta’ala juga berfirman:
“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya (dizalimi). Allah itu Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nisa’ [4]: 148)
Sementara itu, Al Imam Tirmidzi meriwayatkan dalam Sunnahnya, dimana Rasulullacah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
Baca Juga: Doa Habib Idrus di Markas Rizieq: Allah, Pendekkan Umur Jokowi dan Megawati
“Sesungguhnya tidak ada sesuatu apapun yang paling berat ditimbangan kebaikan seorang mu’min pada hari kiamat seperti akhlaq yang mulia, dan sungguh-sungguh (benar-benar) Allah benci dengan orang yang lisannya kotor dan kasar.”
(Hadits Riwayat At Tirmidzi nomor 2002, hadts ini hasan shahh, lafazh ini milik At Tirmidzi, lihat Silsilatul Ahadits Ash Shahihah No 876).
Demikian hukum berkata kotor dalam Islam. Semoga bisa dijadikan perhatian khusus untuk memperbaiki kualitas diri.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Bakal Patroli, Menkeu Purbaya Siap Tarik Anggaran Kementerian yang Lambat Serap Dana
-
Syaifullah Tamliha Ungkap Dua Kelemahan PPP: Tak Punya Figur Berduit dan Alergi Outsider
-
Kepala Sekolah di Prabumulih Sempat Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil ke Sekolah
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru