Suara.com - Apakah Anda punya uang rusak di rumah? Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang rupiah rusak. Tentunya ada syarat dan cara menukar uang rusak di Bank Indonesia yang perlu kalian ikuti.
Penukaran uang rusak di Bank Indonesia dibuka tanggal 12 November 2020. Layanan penukaran dibuka di kantor pusat dan kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Penukaran uang dapat dilakukan di jam kantor setiap hari Kamis, Pukul 08.00-11.30 di loket layanan Bank Indonesia. Berikut adalah cara menukar uang rusak.
Cara Menukar Uang Rusak
Untuk menukarkan uang rusak, Anda hanya perlu membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi syarat layak edar ke kantor Bank Indonesia sesuai dengan jadwal. Di kantor, Anda bisa langsung ambil nomor antrean. Kemudian silahkan menunggu sampai nomor antrean Anda dipanggil oleh petugas.
Kemudian, petugas di loket akan memeriksa kondisi uang Anda, bila masih sesuai dengan kelayakan edar, pihak petugas akan memberikan gantinya. Sebelum itu, petugas akan menghitung dulu jumlah uang yang bisa ditukarkan.
Pembatasan Penukaran Uang Rusak
Perlu Anda ketahui, uang yang ditukarkan tidak dibatasi jumlahnya, baik itu pecahan terkecil logam maupun uang kertas akan dilayani, namun ada pembatasan berupa keasliannya. Uang yang terbukti tidak asli tidak dapat ditukarkan. Hanya uang yang masih resmi beredar tapi dalam kondisi rusak yang akan memperoleh hak tukar.
Terpenting lagi, uang kertas ini masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Kemudian untuk uang logam, kondisi fisiknya 1/2 dari ukuran asli dari ciri uang rupiah dan masih dapat dikenali keasliannya.
Bank Indonesia akan memberikan uang ganti sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Supaya lebih jelas silahkan simak panduan penukaran uang di bawah ini.
Baca Juga: Nyesek! Niat Beri Kejutan Umrah Ibunya, Uang Warganet Ini Dimakan Rayap
Panduan Penukaran Uang Tidak Layah Edar
Bank Indonesia menetapkan uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut atau ditarik peredarannya. Berikut penjelasan terperincinya.
a. Uang Lusuh atau Uang Cacat
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.
b. Uang yang Dicabut atau Ditarik dari Peredaran
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang mneukarkan uang yang dicabut atau ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Berkontribusi bagi Keamanan dan Kesejahteraan, BPJS Kesehatan Masuk Nominasi Nobel Perdamaian
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Belajar
-
Mempelai Pria Ini Gagal Patahkan Batako Pakai Kepala, Endingnya di Luar Dugaan
-
'Mangkir Berjamaah?' 4 Saksi Korupsi Digitalisasi SPBU Kompak Absen dari Panggilan KPK
-
Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi
-
Tragis! Mahasiswa Unpad Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Mobil Hangus Terbakar
-
Dorong Pengembangan Energi Hijau, Pemda Bengkulu Dukung PLN Kembangan PLTP Hululais & Kepahiang
-
Tak Akan Kunjungi Israel, Ternyata Begini Agenda Asli Presiden Prabowo Usai KTT Perdamaian Gaza