Suara.com - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan dasar atau bukti hukum bahwa acara perayaan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) kemarin di Petamburan, Jakarta Pusat, telah menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Pengacara FPI, Aziz Yanuar menilai, dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan masih sangat prematur.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
"Nah apa dasar hukum menetapkan kejadian malam ahad kemarin masuk Kedaruratan Kesehatan Masyarakat mana? Bukti hukumnya mana? harusnya kan ada terlebih dahulu dasar jelas timbul Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," kata Aziz dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Menurut Aziz, jika dasar atau bukti hukum bahwa acara yang digelar di Petamburan kemarin telah dipenuhi, maka menurutnya, polisi baru boleh memanggil orang yang bertanggungjawab atas acara tersebut.
"Baru kemudian dilanjutkan dgn tindakan pemanggilan untuk klarifikasi dan semacamnya, ini bukti hukum Kedaruratan Kesehatan Masyarakat tidak ada, main panggil klarifikasi, dasarnya apa?," tuturnya.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, kalau pun nantinya dasar hukumnya sudah jelas, ia kemudian membandingkan dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan lainnya yang pernah terjadi tapi tak ada tindakan.
"Apakah hukum hanya tegak dan berlaku untuk Habib Rizieq Shihab dan FPI serta yang pro terhadap mereka saja? Ini dzalim," tandasnya.
Pemanggilan
Baca Juga: Habib Rizieq akan Sambangi Cianjur, Ribuan Umat Islam Siap Menyambut
Sebelumnya diberitakan, polisi akan memanggil pihak penyelenggara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, terkait pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang mengundang kerumunan massa.
Namun Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono tidak menyebut secara rinci apakah pihak penyelenggara acara tersebut merujuk kepada Rizieq atau orang lain.
"Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (17/11/2020) besok. Anies dipanggil untuk dimintai klarifikasinya terkait acara pernikahan putri Rizieq yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Surat penggilan itu tertera dengan nomor: B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum. Anies rencananya akan diperiksa sekira pukul 10.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan adanya surat penggilan tersebut. Menurut dia, pemanggilan terhadap Anies semata-mata untuk dimintai klarifikasi.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq akan Sambangi Cianjur, Ribuan Umat Islam Siap Menyambut
-
Kiki The Potters Yakin dalam Waktu Dekat Nikita Mirzani Masuk Bui
-
Termasuk Anies, Ini Daftar Pejabat yang Kena Dampak dari Acara Habib Rizieq
-
Nikita Mirzani Sebut Wanita Bercadar Geruduk Rumahnya Orang-orang Jompo
-
Hore! Jika Konser saat PSBB Didenda 50 Juta, Politisi Ini Siap Bantu, Mau?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar