Suara.com - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan dasar atau bukti hukum bahwa acara perayaan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) kemarin di Petamburan, Jakarta Pusat, telah menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Pengacara FPI, Aziz Yanuar menilai, dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan masih sangat prematur.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
"Nah apa dasar hukum menetapkan kejadian malam ahad kemarin masuk Kedaruratan Kesehatan Masyarakat mana? Bukti hukumnya mana? harusnya kan ada terlebih dahulu dasar jelas timbul Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," kata Aziz dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Menurut Aziz, jika dasar atau bukti hukum bahwa acara yang digelar di Petamburan kemarin telah dipenuhi, maka menurutnya, polisi baru boleh memanggil orang yang bertanggungjawab atas acara tersebut.
"Baru kemudian dilanjutkan dgn tindakan pemanggilan untuk klarifikasi dan semacamnya, ini bukti hukum Kedaruratan Kesehatan Masyarakat tidak ada, main panggil klarifikasi, dasarnya apa?," tuturnya.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, kalau pun nantinya dasar hukumnya sudah jelas, ia kemudian membandingkan dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan lainnya yang pernah terjadi tapi tak ada tindakan.
"Apakah hukum hanya tegak dan berlaku untuk Habib Rizieq Shihab dan FPI serta yang pro terhadap mereka saja? Ini dzalim," tandasnya.
Pemanggilan
Baca Juga: Habib Rizieq akan Sambangi Cianjur, Ribuan Umat Islam Siap Menyambut
Sebelumnya diberitakan, polisi akan memanggil pihak penyelenggara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, terkait pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang mengundang kerumunan massa.
Namun Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono tidak menyebut secara rinci apakah pihak penyelenggara acara tersebut merujuk kepada Rizieq atau orang lain.
"Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (17/11/2020) besok. Anies dipanggil untuk dimintai klarifikasinya terkait acara pernikahan putri Rizieq yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Surat penggilan itu tertera dengan nomor: B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum. Anies rencananya akan diperiksa sekira pukul 10.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan adanya surat penggilan tersebut. Menurut dia, pemanggilan terhadap Anies semata-mata untuk dimintai klarifikasi.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq akan Sambangi Cianjur, Ribuan Umat Islam Siap Menyambut
-
Kiki The Potters Yakin dalam Waktu Dekat Nikita Mirzani Masuk Bui
-
Termasuk Anies, Ini Daftar Pejabat yang Kena Dampak dari Acara Habib Rizieq
-
Nikita Mirzani Sebut Wanita Bercadar Geruduk Rumahnya Orang-orang Jompo
-
Hore! Jika Konser saat PSBB Didenda 50 Juta, Politisi Ini Siap Bantu, Mau?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah