Suara.com - Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Romo H.R Muhammad Syafi'i membeberkan alasan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol. Romo mengatakan RUU tersebut diusulkan bukan sekadar karena alkohol dilarang dalam Islam, melainkan menyangkut persoalan moralitas.
Hal tersebut disampaikan Romo dalam rapat harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol di Badan Legislasi.
"Saya mendengar ada yang mengatakan ini jangan heboh lah soal minol karena ini bukan soal negara Islam. Masak iya kita nggak boleh mengatur sesuatu yang mendatangkan kerusakan bagi moralitas, kita enggak boleh hanya gara-gara ajaran Islam yang secara tegas mengharamkan itu," kata Romo, Selasa (17/11/2020).
"Kecuali kalau kita mengharamkan minol, itu baru boleh kita protes, ini soal kesehatan yang kebetulan Islam sejalan dengan itu," sambungnya.
Romo mengatakan, aturan di dalam RUU Larangan Minol bukan berarti melarang sepenuhnya keberadaan minumarn beralkohol di Indonesia.
Ia berujar ada pengecualian semisal daerah wisata dan restoran tertentu dengan kualifikasi, ketentuan dan persyaratan tertentu diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
"Saya kira ini memberikan kejelasan. Tidak seperti selama ini, siapa saja boleh menjual, siapa saja boleh membeli, siapa saja boleh mengkonsumsi. Saya kira apa tidak terusik rasa kemanusiaan kita setiap hari disuguhi berita mati karena minuman racikan, saya kira ini harus menjadi perhatian kita," ujar Romo.
Bakal Dipenjara 2 Tahun
Diketahui, kekinian peminum minuman beralkohol tampaknya perlu waspada. Boleh jadi akibat dari konsumsi minuman beralkohol Anda bisa berakhir di balik jeruji besi.
Baca Juga: Pelarangan Minuman Beralkohol Berpotensi Ramaikan Pasar Gelap dan Oplosan
Pasalnya, aturan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang kini telah digodok oleh DPR mengatur sanksi pidana.
Sanksi pidana itu bahkan ditujukan bagi masyarakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol tipe A, B, C hingga minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol racikan.
Secara spesifik sanksi pidana peminum minuman beralkohol tercantum di Pasal 20 Bab VI Ketentuan Pidana di dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Dalam aturan tersebut memuat sanksi pidana hingga denda.
"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama (2) dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 20.
Adapun Pasal 7 pada Bab III Larangan mengatur tentang larangan konsumsi minuman beralkohol dari berbagai macam.
Berita Terkait
-
Lewat Pantun Bahaya Alkohol, PKS Ajak Baleg Bantu RUU Larangan Minol
-
Pelarangan Minuman Beralkohol Berpotensi Ramaikan Pasar Gelap dan Oplosan
-
Gubernur Edy Rahmayadi soal RUU Larangan Minol: Sujud Saya Bila Disahkan
-
Guru Besar Hukum Unsoed: RUU Minuman Beralkohol Harusnya Diserahkan Pemda
-
RUU Minol Digodok DPR, Hotman Paris: Pemuda Bali Jangan Diam Saja
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Kejagung Tampik Soal Wakil Wali Kota Bandung Terjaring OTT: Hanya Pemeriksaan!
-
Viral 'Bang Jago' Minta Jatah Rp 5 Ribu di Pasar Tangsel, Polisi Turun Tangan
-
Hari Ini, Prabowo Bertolak ke Korea Selatan untuk KTT APEC 2025
-
Istana Terima Aspirasi Guru Madrasah yang Ingin Diangkat jadi ASN, Keputusan Tunggu Respons Presiden
-
PLN Dukung KESDM Salurkan BPBL Bagi Ratusan Keluarga Prasejahtera di Minahasa
-
BRIN Temukan Mikroplastik di Air Hujan Jakarta, Begini Imbauan Kemenkes
-
Harvey Moeis Ternyata Sudah Dieksekusi Sejak Juli Pasca Putusan Kasasi
-
Viral Vtuber Sena, DPD RI Ingatkan Komitmen Perlindungan Anak dan Perempuan
-
Akui Blunder Soal Pernyataan Eksekusi Harvey Moeis yang Molor, Ini Penjelasan Kejagung
-
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?