Suara.com - Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Romo H.R Muhammad Syafi'i membeberkan alasan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol. Romo mengatakan RUU tersebut diusulkan bukan sekadar karena alkohol dilarang dalam Islam, melainkan menyangkut persoalan moralitas.
Hal tersebut disampaikan Romo dalam rapat harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol di Badan Legislasi.
"Saya mendengar ada yang mengatakan ini jangan heboh lah soal minol karena ini bukan soal negara Islam. Masak iya kita nggak boleh mengatur sesuatu yang mendatangkan kerusakan bagi moralitas, kita enggak boleh hanya gara-gara ajaran Islam yang secara tegas mengharamkan itu," kata Romo, Selasa (17/11/2020).
"Kecuali kalau kita mengharamkan minol, itu baru boleh kita protes, ini soal kesehatan yang kebetulan Islam sejalan dengan itu," sambungnya.
Romo mengatakan, aturan di dalam RUU Larangan Minol bukan berarti melarang sepenuhnya keberadaan minumarn beralkohol di Indonesia.
Ia berujar ada pengecualian semisal daerah wisata dan restoran tertentu dengan kualifikasi, ketentuan dan persyaratan tertentu diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
"Saya kira ini memberikan kejelasan. Tidak seperti selama ini, siapa saja boleh menjual, siapa saja boleh membeli, siapa saja boleh mengkonsumsi. Saya kira apa tidak terusik rasa kemanusiaan kita setiap hari disuguhi berita mati karena minuman racikan, saya kira ini harus menjadi perhatian kita," ujar Romo.
Bakal Dipenjara 2 Tahun
Diketahui, kekinian peminum minuman beralkohol tampaknya perlu waspada. Boleh jadi akibat dari konsumsi minuman beralkohol Anda bisa berakhir di balik jeruji besi.
Baca Juga: Pelarangan Minuman Beralkohol Berpotensi Ramaikan Pasar Gelap dan Oplosan
Pasalnya, aturan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang kini telah digodok oleh DPR mengatur sanksi pidana.
Sanksi pidana itu bahkan ditujukan bagi masyarakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol tipe A, B, C hingga minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol racikan.
Secara spesifik sanksi pidana peminum minuman beralkohol tercantum di Pasal 20 Bab VI Ketentuan Pidana di dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Dalam aturan tersebut memuat sanksi pidana hingga denda.
"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama (2) dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 20.
Adapun Pasal 7 pada Bab III Larangan mengatur tentang larangan konsumsi minuman beralkohol dari berbagai macam.
Berita Terkait
-
Lewat Pantun Bahaya Alkohol, PKS Ajak Baleg Bantu RUU Larangan Minol
-
Pelarangan Minuman Beralkohol Berpotensi Ramaikan Pasar Gelap dan Oplosan
-
Gubernur Edy Rahmayadi soal RUU Larangan Minol: Sujud Saya Bila Disahkan
-
Guru Besar Hukum Unsoed: RUU Minuman Beralkohol Harusnya Diserahkan Pemda
-
RUU Minol Digodok DPR, Hotman Paris: Pemuda Bali Jangan Diam Saja
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
-
Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?
-
Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Detik-detik Iran Batalkan Perundingan Gegara Trump Bikin Ulah, JD Vance Kena Getahnya
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!
-
Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film