Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang ditujukan untuk gubernur, bupati, dan wali kota. Selain untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19, Tito juga meminta kepala daerah agar menjadi teladan, dan tidak ikut dalam kerumunan massa yang jelas melanggar protokol kesehatan.
Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 itu diteken Tito pada Rabu (18/11/2020). Dari tanggal itu pula instruksinya mulai diberlakukan.
"Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," demikian tertulis dalam Instruksi Mendagri yang dikutip Suara.com, Rabu (18/11/2020).
Selain itu, gubernur, bupati, serta wali kota juga diminta untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran virus di daerah masing-masing.
Mereka harus menyebarkan kebiasaan menggunakan masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
Lalu para gubernur dan bupati serta wali kota juga harus melakukan langkah-langkah proaktif guna mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Menurutnya, mencegah lebih baik ketimbang menindak.
Dalam Instruksi Mendagri itu terdapat sanksi apabila para kepala daerah tidak bisa menaati peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Pasal 67 huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 78 ayat 2 huruf c UU 23/2014 disebutkan kalau kepala daerah bisa diberhentikan apabila dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Baca Juga: Mengenal Kormo Jobs, Aplikasi Layanan Pencari Kerja dari Google
Berita Terkait
-
Negatif Corona di Indonesia, 17 WNI Jadi Positif Saat Mendarat di Jepang
-
Mengenal Kormo Jobs, Aplikasi Layanan Pencari Kerja dari Google
-
Tambah 1.147, Kasus Corona DKI Jakarta Capai 121.818 Orang
-
Lurah Petamburan Positif Covid-19, Puluhan Orang Kontak Erat Dites Besok
-
Positif Covid-19, Bupati Bogor dan Putri Sulungnya Isolasi Mandiri
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026
-
Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas
-
Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Universitas Brawijaya Gandeng CNGR dan Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri