Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang ditujukan untuk gubernur, bupati, dan wali kota. Selain untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19, Tito juga meminta kepala daerah agar menjadi teladan, dan tidak ikut dalam kerumunan massa yang jelas melanggar protokol kesehatan.
Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 itu diteken Tito pada Rabu (18/11/2020). Dari tanggal itu pula instruksinya mulai diberlakukan.
"Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," demikian tertulis dalam Instruksi Mendagri yang dikutip Suara.com, Rabu (18/11/2020).
Selain itu, gubernur, bupati, serta wali kota juga diminta untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran virus di daerah masing-masing.
Mereka harus menyebarkan kebiasaan menggunakan masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
Lalu para gubernur dan bupati serta wali kota juga harus melakukan langkah-langkah proaktif guna mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Menurutnya, mencegah lebih baik ketimbang menindak.
Dalam Instruksi Mendagri itu terdapat sanksi apabila para kepala daerah tidak bisa menaati peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Pasal 67 huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 78 ayat 2 huruf c UU 23/2014 disebutkan kalau kepala daerah bisa diberhentikan apabila dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Baca Juga: Mengenal Kormo Jobs, Aplikasi Layanan Pencari Kerja dari Google
Berita Terkait
-
Negatif Corona di Indonesia, 17 WNI Jadi Positif Saat Mendarat di Jepang
-
Mengenal Kormo Jobs, Aplikasi Layanan Pencari Kerja dari Google
-
Tambah 1.147, Kasus Corona DKI Jakarta Capai 121.818 Orang
-
Lurah Petamburan Positif Covid-19, Puluhan Orang Kontak Erat Dites Besok
-
Positif Covid-19, Bupati Bogor dan Putri Sulungnya Isolasi Mandiri
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka