Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang ditujukan untuk gubernur, bupati, dan wali kota. Selain untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19, Tito juga meminta kepala daerah agar menjadi teladan, dan tidak ikut dalam kerumunan massa yang jelas melanggar protokol kesehatan.
Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 itu diteken Tito pada Rabu (18/11/2020). Dari tanggal itu pula instruksinya mulai diberlakukan.
"Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," demikian tertulis dalam Instruksi Mendagri yang dikutip Suara.com, Rabu (18/11/2020).
Selain itu, gubernur, bupati, serta wali kota juga diminta untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran virus di daerah masing-masing.
Mereka harus menyebarkan kebiasaan menggunakan masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
Lalu para gubernur dan bupati serta wali kota juga harus melakukan langkah-langkah proaktif guna mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Menurutnya, mencegah lebih baik ketimbang menindak.
Dalam Instruksi Mendagri itu terdapat sanksi apabila para kepala daerah tidak bisa menaati peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Pasal 67 huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 78 ayat 2 huruf c UU 23/2014 disebutkan kalau kepala daerah bisa diberhentikan apabila dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Baca Juga: Mengenal Kormo Jobs, Aplikasi Layanan Pencari Kerja dari Google
Berita Terkait
-
Negatif Corona di Indonesia, 17 WNI Jadi Positif Saat Mendarat di Jepang
-
Mengenal Kormo Jobs, Aplikasi Layanan Pencari Kerja dari Google
-
Tambah 1.147, Kasus Corona DKI Jakarta Capai 121.818 Orang
-
Lurah Petamburan Positif Covid-19, Puluhan Orang Kontak Erat Dites Besok
-
Positif Covid-19, Bupati Bogor dan Putri Sulungnya Isolasi Mandiri
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional