Suara.com - Jumlah akumulasi pasien positif terjangkit Covid-19 di Jakarta terus bertambah. Pada Rabu (18/11/2020) ini, ada 1.147 orang lagi yang dilaporkan terjangkit virus yang pertama kali ditemukan di China itu.
Angka pertambahan pasien corona sendiri sudah belakangan ini berada di bawah 1.000 orang dalam beberapa pekan terakhir. Namun untuk hari ini, angkanya kembali meningkat dari tren tersebut.
Kekinian total akumulasi seluruh pasien positif berjumlah 121.818 orang. Jumlah pasien ini tersebar dari seluruh wilayah ibu kota.
Data ini diketahui dari situs penyedia informasi seputar corona di DKI, corona.jakarta.go.id. Laman ini menginformasikan soal kasus corona di Jakarta mulai dari jumlah positif, menunggu hasil, hingga Kelurahan tempat pasien tinggal.
Berdasarkan laman tersebut, 111.948 orang dinyatakan sudah sembuh. Jumlahnya bertambah 852 orang sejak Selasa (18/11/2020).
Sementara, 2.470 orang lainnya secara akumulasi dinyatakan meninggal dunia sejak awal pandemi. Pasien wafat bertambah 11 orang sejak kemarin.
Selain itu, 2.781 pasien masih dirawat di Rumah Sakit (RS) yang tersebar di Jakarta. Sisanya, 4.619 orang yang positif menjalani isolasi.
Dengan demikian, maka ada 7.400 kasus aktif corona di ibu kota yang masih dalam penanganan sampai sekarang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 9.527 spesimen.
Baca Juga: Positif Covid-19, Bupati Bogor dan Putri Sulungnya Isolasi Mandiri
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.717 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 870 positif dan 6.847 negatif.
"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 136.994. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 57.882," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/11/2020).
Lalu untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 10,4 persen. Sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,4 persen.
"WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Lurah Petamburan Positif Covid-19, Puluhan Orang Kontak Erat Dites Besok
-
Positif Covid-19, Bupati Bogor dan Putri Sulungnya Isolasi Mandiri
-
Setelah Bupati Bogor, Putri Sulungnya Juga Terkonfirmasi Positif Covid-19
-
Diduga Depresi Akibat Sekolah Online, Siswi SMA Meninggal Dunia
-
Detik-detik Ustaz Das'ad Bubarkan Jemaah Pengajian Demi Cegah Covid-19
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru
-
Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe
-
Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli
-
Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus
-
FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
-
Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026
-
Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini
-
Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda
-
Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli