Suara.com - Penggugat Pilkada Serentak 2020 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta kepada majelis hakim agar memberlakukan speedy trial atau percepatan persidangan. Sebab, mereka menginginkan hasil sidang diputuskan sebelum pelaksanaan Pilkada berlangsung pada 9 Desember 2020.
Kuasa hukum penggugat Muhammad Syahputra Sandiyudha mengatakan pihaknya berharap majelis hakim bisa mengabulkan permintaan dari pihak penggugat tersebut. Ia menyebut majelis hakim membuka peluang untuk menerapkan speedy trial.
"Tadi majelis hakim membuka peluang dengan kita bercerita bahwa adanya kepentingan umum yang kita perjuangan yaitu penyebaran pandemi virus corona ini, maka itu dimungkinkan dengan kesepakatan kedua belah pihak," kata Syahputra di PTUN Jakarta, Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).
Keputusan majelis hakim atas permintaan speedy trial itu akan diputuskan pada 26 November mendatang. Pihak majelis hakim akan meminta kesepakatan kepada dari pihak tergugat yakni pemerintah, DPR RI, Komis Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu RI, dan DKPP.
"Kami berharap mereka bersedia karena memang ini untuk kepentingan bersama sebenarnya baik penggugat maupun tergugat," ungkapnya.
Pihak penggugat berasal dari sejumlah tokoh yang mewakili rakyat. Mereka menggugat keputusan bersama DPR RI, pemerintah dan KPU RI untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Keputusan tiga unsur tersebut dianggap perbuatan melawan hukum. Selain itu penggugat juga meminta agar proses Pilkada Serentak 2020 dihentikan sementara hingga pandemi Covid-19 dinyatakan bisa dikendalikan sesuai dengan standar organisasi kesehatan dunia (WHO).
"Intinya bahwa proses ini (pilkada) tidak bisa karena memang pandemi corona ini masih belum dalam situasi terkendali sesuai standar WHO yang sudah dikeluarkan," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh dari berbagai elemen menggugat pemerintah, DPR, dan KPU atas keputusan melanjutkan proses Pilkada Serentak 2020 dalam masa darurat penanggulangan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Busyro Muqoddas Dkk Menggugat ke PTUN Minta Pilkada Ditunda
Dengan menunjuk kantor hukum Lokataru, mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah ke PTUN. Mereka menilai pemerintah, DPR dan KPU telah sengaja mengabaikan desakan dan saran yang disampaikan sejumlah ilmuwan, lembaga atau organisasi masyarakat yang meminta untuk menunda proses Pilkada selama pandemi masih belum tertanggulangi dengan baik.
Gugatan tersebut terdaftar di website PTUN Jakarta dengan Nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT. Adapun penggugat yang terdaftar ialah:
- Muhammad Busyro Muqoddas
- Ati Nurbaiti
- Elisa Sutanudjaja
- Dr Irma Hidayan, S.FIL
- Atnike Nova Sigiro
Pihak Tergugat:
- Komisi II DPR
- Menteri Dalam Negeri
- Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berita Terkait
-
Busyro Muqoddas Dkk Menggugat ke PTUN Minta Pilkada Ditunda
-
Digugat Soal Pilkada Serentak, KPU Sebut Belum Terima Materi Gugatan
-
Pilkada Bahayakan Publik, Busyro Muqoddas Dkk Gugat ke PTUN Minta Ditunda
-
14 Aturan Pilkada 2020 saat Pandemi COVID-19
-
Anies Baswedan Sebut Kerumunan Pilkada Tak Ditindak, Aktivis : Tak Berdasar
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran