Suara.com - Penggugat Pilkada Serentak 2020 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta kepada majelis hakim agar memberlakukan speedy trial atau percepatan persidangan. Sebab, mereka menginginkan hasil sidang diputuskan sebelum pelaksanaan Pilkada berlangsung pada 9 Desember 2020.
Kuasa hukum penggugat Muhammad Syahputra Sandiyudha mengatakan pihaknya berharap majelis hakim bisa mengabulkan permintaan dari pihak penggugat tersebut. Ia menyebut majelis hakim membuka peluang untuk menerapkan speedy trial.
"Tadi majelis hakim membuka peluang dengan kita bercerita bahwa adanya kepentingan umum yang kita perjuangan yaitu penyebaran pandemi virus corona ini, maka itu dimungkinkan dengan kesepakatan kedua belah pihak," kata Syahputra di PTUN Jakarta, Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).
Keputusan majelis hakim atas permintaan speedy trial itu akan diputuskan pada 26 November mendatang. Pihak majelis hakim akan meminta kesepakatan kepada dari pihak tergugat yakni pemerintah, DPR RI, Komis Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu RI, dan DKPP.
"Kami berharap mereka bersedia karena memang ini untuk kepentingan bersama sebenarnya baik penggugat maupun tergugat," ungkapnya.
Pihak penggugat berasal dari sejumlah tokoh yang mewakili rakyat. Mereka menggugat keputusan bersama DPR RI, pemerintah dan KPU RI untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Keputusan tiga unsur tersebut dianggap perbuatan melawan hukum. Selain itu penggugat juga meminta agar proses Pilkada Serentak 2020 dihentikan sementara hingga pandemi Covid-19 dinyatakan bisa dikendalikan sesuai dengan standar organisasi kesehatan dunia (WHO).
"Intinya bahwa proses ini (pilkada) tidak bisa karena memang pandemi corona ini masih belum dalam situasi terkendali sesuai standar WHO yang sudah dikeluarkan," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh dari berbagai elemen menggugat pemerintah, DPR, dan KPU atas keputusan melanjutkan proses Pilkada Serentak 2020 dalam masa darurat penanggulangan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Busyro Muqoddas Dkk Menggugat ke PTUN Minta Pilkada Ditunda
Dengan menunjuk kantor hukum Lokataru, mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah ke PTUN. Mereka menilai pemerintah, DPR dan KPU telah sengaja mengabaikan desakan dan saran yang disampaikan sejumlah ilmuwan, lembaga atau organisasi masyarakat yang meminta untuk menunda proses Pilkada selama pandemi masih belum tertanggulangi dengan baik.
Gugatan tersebut terdaftar di website PTUN Jakarta dengan Nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT. Adapun penggugat yang terdaftar ialah:
- Muhammad Busyro Muqoddas
- Ati Nurbaiti
- Elisa Sutanudjaja
- Dr Irma Hidayan, S.FIL
- Atnike Nova Sigiro
Pihak Tergugat:
- Komisi II DPR
- Menteri Dalam Negeri
- Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berita Terkait
-
Busyro Muqoddas Dkk Menggugat ke PTUN Minta Pilkada Ditunda
-
Digugat Soal Pilkada Serentak, KPU Sebut Belum Terima Materi Gugatan
-
Pilkada Bahayakan Publik, Busyro Muqoddas Dkk Gugat ke PTUN Minta Ditunda
-
14 Aturan Pilkada 2020 saat Pandemi COVID-19
-
Anies Baswedan Sebut Kerumunan Pilkada Tak Ditindak, Aktivis : Tak Berdasar
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman