Suara.com - Penggugat Pilkada Serentak 2020 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta kepada majelis hakim agar memberlakukan speedy trial atau percepatan persidangan. Sebab, mereka menginginkan hasil sidang diputuskan sebelum pelaksanaan Pilkada berlangsung pada 9 Desember 2020.
Kuasa hukum penggugat Muhammad Syahputra Sandiyudha mengatakan pihaknya berharap majelis hakim bisa mengabulkan permintaan dari pihak penggugat tersebut. Ia menyebut majelis hakim membuka peluang untuk menerapkan speedy trial.
"Tadi majelis hakim membuka peluang dengan kita bercerita bahwa adanya kepentingan umum yang kita perjuangan yaitu penyebaran pandemi virus corona ini, maka itu dimungkinkan dengan kesepakatan kedua belah pihak," kata Syahputra di PTUN Jakarta, Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).
Keputusan majelis hakim atas permintaan speedy trial itu akan diputuskan pada 26 November mendatang. Pihak majelis hakim akan meminta kesepakatan kepada dari pihak tergugat yakni pemerintah, DPR RI, Komis Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu RI, dan DKPP.
"Kami berharap mereka bersedia karena memang ini untuk kepentingan bersama sebenarnya baik penggugat maupun tergugat," ungkapnya.
Pihak penggugat berasal dari sejumlah tokoh yang mewakili rakyat. Mereka menggugat keputusan bersama DPR RI, pemerintah dan KPU RI untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Keputusan tiga unsur tersebut dianggap perbuatan melawan hukum. Selain itu penggugat juga meminta agar proses Pilkada Serentak 2020 dihentikan sementara hingga pandemi Covid-19 dinyatakan bisa dikendalikan sesuai dengan standar organisasi kesehatan dunia (WHO).
"Intinya bahwa proses ini (pilkada) tidak bisa karena memang pandemi corona ini masih belum dalam situasi terkendali sesuai standar WHO yang sudah dikeluarkan," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh dari berbagai elemen menggugat pemerintah, DPR, dan KPU atas keputusan melanjutkan proses Pilkada Serentak 2020 dalam masa darurat penanggulangan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Busyro Muqoddas Dkk Menggugat ke PTUN Minta Pilkada Ditunda
Dengan menunjuk kantor hukum Lokataru, mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah ke PTUN. Mereka menilai pemerintah, DPR dan KPU telah sengaja mengabaikan desakan dan saran yang disampaikan sejumlah ilmuwan, lembaga atau organisasi masyarakat yang meminta untuk menunda proses Pilkada selama pandemi masih belum tertanggulangi dengan baik.
Gugatan tersebut terdaftar di website PTUN Jakarta dengan Nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT. Adapun penggugat yang terdaftar ialah:
- Muhammad Busyro Muqoddas
- Ati Nurbaiti
- Elisa Sutanudjaja
- Dr Irma Hidayan, S.FIL
- Atnike Nova Sigiro
Pihak Tergugat:
- Komisi II DPR
- Menteri Dalam Negeri
- Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berita Terkait
-
Busyro Muqoddas Dkk Menggugat ke PTUN Minta Pilkada Ditunda
-
Digugat Soal Pilkada Serentak, KPU Sebut Belum Terima Materi Gugatan
-
Pilkada Bahayakan Publik, Busyro Muqoddas Dkk Gugat ke PTUN Minta Ditunda
-
14 Aturan Pilkada 2020 saat Pandemi COVID-19
-
Anies Baswedan Sebut Kerumunan Pilkada Tak Ditindak, Aktivis : Tak Berdasar
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu