Suara.com - Penggugat Pilkada Serentak 2020 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta kepada majelis hakim agar memberlakukan speedy trial atau percepatan persidangan. Sebab, mereka menginginkan hasil sidang diputuskan sebelum pelaksanaan Pilkada berlangsung pada 9 Desember 2020.
Kuasa hukum penggugat Muhammad Syahputra Sandiyudha mengatakan pihaknya berharap majelis hakim bisa mengabulkan permintaan dari pihak penggugat tersebut. Ia menyebut majelis hakim membuka peluang untuk menerapkan speedy trial.
"Tadi majelis hakim membuka peluang dengan kita bercerita bahwa adanya kepentingan umum yang kita perjuangan yaitu penyebaran pandemi virus corona ini, maka itu dimungkinkan dengan kesepakatan kedua belah pihak," kata Syahputra di PTUN Jakarta, Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).
Keputusan majelis hakim atas permintaan speedy trial itu akan diputuskan pada 26 November mendatang. Pihak majelis hakim akan meminta kesepakatan kepada dari pihak tergugat yakni pemerintah, DPR RI, Komis Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu RI, dan DKPP.
"Kami berharap mereka bersedia karena memang ini untuk kepentingan bersama sebenarnya baik penggugat maupun tergugat," ungkapnya.
Pihak penggugat berasal dari sejumlah tokoh yang mewakili rakyat. Mereka menggugat keputusan bersama DPR RI, pemerintah dan KPU RI untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Keputusan tiga unsur tersebut dianggap perbuatan melawan hukum. Selain itu penggugat juga meminta agar proses Pilkada Serentak 2020 dihentikan sementara hingga pandemi Covid-19 dinyatakan bisa dikendalikan sesuai dengan standar organisasi kesehatan dunia (WHO).
"Intinya bahwa proses ini (pilkada) tidak bisa karena memang pandemi corona ini masih belum dalam situasi terkendali sesuai standar WHO yang sudah dikeluarkan," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh dari berbagai elemen menggugat pemerintah, DPR, dan KPU atas keputusan melanjutkan proses Pilkada Serentak 2020 dalam masa darurat penanggulangan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Busyro Muqoddas Dkk Menggugat ke PTUN Minta Pilkada Ditunda
Dengan menunjuk kantor hukum Lokataru, mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah ke PTUN. Mereka menilai pemerintah, DPR dan KPU telah sengaja mengabaikan desakan dan saran yang disampaikan sejumlah ilmuwan, lembaga atau organisasi masyarakat yang meminta untuk menunda proses Pilkada selama pandemi masih belum tertanggulangi dengan baik.
Gugatan tersebut terdaftar di website PTUN Jakarta dengan Nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT. Adapun penggugat yang terdaftar ialah:
- Muhammad Busyro Muqoddas
- Ati Nurbaiti
- Elisa Sutanudjaja
- Dr Irma Hidayan, S.FIL
- Atnike Nova Sigiro
Pihak Tergugat:
- Komisi II DPR
- Menteri Dalam Negeri
- Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berita Terkait
-
Busyro Muqoddas Dkk Menggugat ke PTUN Minta Pilkada Ditunda
-
Digugat Soal Pilkada Serentak, KPU Sebut Belum Terima Materi Gugatan
-
Pilkada Bahayakan Publik, Busyro Muqoddas Dkk Gugat ke PTUN Minta Ditunda
-
14 Aturan Pilkada 2020 saat Pandemi COVID-19
-
Anies Baswedan Sebut Kerumunan Pilkada Tak Ditindak, Aktivis : Tak Berdasar
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!