Suara.com - Sidang gugatan terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020) selesai digelar. Hasilnya ada sejumlah berkas dari penggugat yang mesti diperbaiki.
Setidaknya ada 5 pihak yang menjadi penggugat, salah satunya adalah eks Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Sedangkan pihak tergugat adalah pemerintah, DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kuasa hukum penggugat Muhammad Syahputra Sandiyudha mengatakan persidangan perdana beragendakan pemeriksaan persiapan. Sehingga ada sejumlah berkas yang diperiksa masih belum lengkap.
"Tadi agenda persidangan baru pemeriksaan persiapan, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dan dilengkapi," kata Syahputra.
Pihaknya akan kembali pada 26 November dan membawa perbaikan berkas. Selain itu, masih ada dua pihak yang belum hadir yakni DKPP dan DPR RI diharapkan bisa turut hadir guna membahas jadwal persidangan selanjutnya.
"Jadi nanti Minggu depan kita hadir bersama perbaikan berkas, lalu dua pihak belum hadir untuk hadir, bersama pihak lain juga untuk membahas masalah jadwal persidangannya," ujarnya.
Dalam sidang perdana, pihak penggugat sempat meminta speedy trial atau percepatan persidangan. Pasalnya, penggugat juga ingin agar hasil sidang bisa diperoleh sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berlangsung yakni pada 9 Desember 2020.
"Tadi kita sudah mengajukan, nanti tanggal 26 November diputuskan. Kira-kira dari pihak yang belum datang dari DKPP dan DPR dan tiga pihak lain yang tadi belum dimintai kesepakatan apakah bersedia dilakukan speedy trial," ungkapnya.
"Kami berharap mereka bersedia karena memang ini untuk kepentingan bersama sebenarnya baik penggugat maupun tergugat."
Baca Juga: Penggugat Pilkada di PTUN Berharap Sidang Dipercepat Sebelum 9 Desember
Sebelumnya, sejumlah tokoh dari berbagai elemen menggugat pemerintah, DPR, dan KPU atas keputusan melanjutkan proses Pilkada Serentak 2020 dalam masa darurat penanggulangan pandemi Covid-19.
Dengan menunjuk kantor hukum Lokataru, mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah ke PTUN. Mereka menilai pemerintah, DPR dan KPU telah sengaja mengabaikan desakan dan saran yang disampaikan sejumlah ilmuwan, lembaga atau organisasi masyarakat yang meminta untuk menunda proses Pilkada selama pandemi masih belum tertanggulangi dengan baik.
Gugatan tersebut terdaftar di website PTUN Jakarta dengan Nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT. Adapun penggugat yang terdaftar ialah:
- Muhammad Busyro Muqoddas
- Ati Nurbaiti
- Elisa Sutanudjaja
- Dr Irma Hidayan, S.FIL
- Atnike Nova Sigiro
Pihak Tergugat:
- Komisi II DPR
- Menteri Dalam Negeri
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen
-
Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen