Suara.com - Sidang gugatan terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020) selesai digelar. Hasilnya ada sejumlah berkas dari penggugat yang mesti diperbaiki.
Setidaknya ada 5 pihak yang menjadi penggugat, salah satunya adalah eks Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Sedangkan pihak tergugat adalah pemerintah, DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kuasa hukum penggugat Muhammad Syahputra Sandiyudha mengatakan persidangan perdana beragendakan pemeriksaan persiapan. Sehingga ada sejumlah berkas yang diperiksa masih belum lengkap.
"Tadi agenda persidangan baru pemeriksaan persiapan, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dan dilengkapi," kata Syahputra.
Pihaknya akan kembali pada 26 November dan membawa perbaikan berkas. Selain itu, masih ada dua pihak yang belum hadir yakni DKPP dan DPR RI diharapkan bisa turut hadir guna membahas jadwal persidangan selanjutnya.
"Jadi nanti Minggu depan kita hadir bersama perbaikan berkas, lalu dua pihak belum hadir untuk hadir, bersama pihak lain juga untuk membahas masalah jadwal persidangannya," ujarnya.
Dalam sidang perdana, pihak penggugat sempat meminta speedy trial atau percepatan persidangan. Pasalnya, penggugat juga ingin agar hasil sidang bisa diperoleh sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berlangsung yakni pada 9 Desember 2020.
"Tadi kita sudah mengajukan, nanti tanggal 26 November diputuskan. Kira-kira dari pihak yang belum datang dari DKPP dan DPR dan tiga pihak lain yang tadi belum dimintai kesepakatan apakah bersedia dilakukan speedy trial," ungkapnya.
"Kami berharap mereka bersedia karena memang ini untuk kepentingan bersama sebenarnya baik penggugat maupun tergugat."
Baca Juga: Penggugat Pilkada di PTUN Berharap Sidang Dipercepat Sebelum 9 Desember
Sebelumnya, sejumlah tokoh dari berbagai elemen menggugat pemerintah, DPR, dan KPU atas keputusan melanjutkan proses Pilkada Serentak 2020 dalam masa darurat penanggulangan pandemi Covid-19.
Dengan menunjuk kantor hukum Lokataru, mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah ke PTUN. Mereka menilai pemerintah, DPR dan KPU telah sengaja mengabaikan desakan dan saran yang disampaikan sejumlah ilmuwan, lembaga atau organisasi masyarakat yang meminta untuk menunda proses Pilkada selama pandemi masih belum tertanggulangi dengan baik.
Gugatan tersebut terdaftar di website PTUN Jakarta dengan Nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT. Adapun penggugat yang terdaftar ialah:
- Muhammad Busyro Muqoddas
- Ati Nurbaiti
- Elisa Sutanudjaja
- Dr Irma Hidayan, S.FIL
- Atnike Nova Sigiro
Pihak Tergugat:
- Komisi II DPR
- Menteri Dalam Negeri
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar