Suara.com - Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggelar acara Maulid Nabi Muhammad Saw sekaligus pesta pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020). Acara tersebut menuai polemik karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Acara tersebut dihadiri sekitar 10 ribu orang. Mereka tak mengindahkan aturan jaga jarak dan banyak dari mereka yang tak mengenakan masker.
Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 juga dilakukan oleh calon Wali Kota Solo Gubran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa.
Pada pendaftaran calon wali kota Solo ke kantor KPU Solo, anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai telah melanggar protokol kesehatan.
Dalam proses pendaftaran, Gibran dan Teguh diantar oleh ribuan massa pendukungnya. Mereka juga tak mematuhi aturan menjaga jarak dan lalai mengenakan masker.
Perlakuan pemerintah dalam menyikapi dua pelanggaran protokol kesehatan tersebut belakangan disorot oleh publik.
Berikut Suara.com merangkum sikap pemerintah menanggapi kasus kerumunan massa Rizieq dan Gibran, Jumat (20/11/2020).
Kerumunan Massa Rizieq
Sepulang dari Arab Saudi pada Selasa (10/11/2020), Rizieq Shihab menggelar acara di kediamannya di Petamburan.
Baca Juga: Terungkap! Kelompok Baju Loreng Bongkar Baliho Rizieq Perintah Pangdam Jaya
Dua acara besar sekaligus dihelat dalam satu waktu, yakni peringatan Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri Rizieq Shihab, Najwa Shihab.
Dalam acara tersebut, ribuan orang datang berbondong-bondong memenuhi Petamburan. Mereka mengabaikan protokol kesehatan.
Juru Bicara FPI Slamet Maarif mengklaim telah difasilitasi oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mensukseskan acara tersebut.
Ia mengklaim mendapatkan dua surat dari Pemprov DKI. Surat pertama dari Dishub Jakarta Pusat berisi dukungan acara dan satu lagi surat dari Wali Kota Jakarta Pusat berisi arahan protokol kesehatan.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menegaskan surat dari Wali Kota Jakarta Pusat merupakan surat imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan, bukan berisi dukungan.
Buntut dari acara tersebut, Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan 8 anak buahnya untuk dimintai klarifikasi atas kerumunan yang terjadi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Prabowo Siapkan Rp10 T Hasil Denda Satgas PKH Buat Renovasi Puskesmas Terbengkalai Sejak Pak Harto
-
KTT AS-China: Xi Jinping Bakal 'Kulit' Trump Begitu Injak Kaki di Beijing
-
Tinjau Sekolah Rakyat, Ketum Karang Taruna Budisatrio Djiwandono Motivasi Siswa
-
Greenpeace Sebut Aturan Pilah Sampah DKI Dinilai Belum Cukup, Mengapa?
-
Bolivia Lumpuh Akibat Mogok Nasional, Buruh dan Petani Tuntut Presiden Rodrigo Paz Mundur
-
Dua Tahun 'Main Cantik' di Kantor Camat, Pegawai PPPK di Bogor Ketahuan Pakai Sabu Sejak 2024
-
Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!
-
Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin
-
Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan
-
Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai