Mereka adalah Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Satpol PP serta Bhabinkamtibmas.
Salah satu pertanyaan dari polisi yang diminta untuk diklarifikasi oleh Anies adalah terkait percakapan Rizieq dan Anies pada Selasa malam di Petamburan tak luput dari penyelidikan pihak kepolisian.
"Rekan-rekan tahu semua kalau Gubernur DKI mulai HRS datang (ke Indonesia) malamnya datang ke kediamannya, rekan-rekan tanyakan tidak ada statement kan. Disitulah, penyidik juga mau tahu ada apa, pasti ditanya itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
Selain kasus acara Petamburan, polisi juga memanggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kerumunan massa Rizieq Shihab di kawasan Megamendung, Bogor.
Selain Ridwan Kamil, ada 9 orang lainnya yang akan dimintai klarifikasi. Mereka terdiri atas Kepala Desa Sukagalih, pihak FPI hingga Bupati Bogor Ade yasin.
Tak hanya pemanggilan Anies dan Ridwan Kamil, Kapolri Jenderal Idham Azis langsung mencopot Irjen Pol Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahradi dari jabatannya.
Keduanya dicopot dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, karena diduga tidak menenggakkan aturan protokol kesehatan (prokes) terkait serangkaian acara Habib Rizieq Shihab yang menciptakan kerumunan pada masa pandemi Covid-19.
Kerumunan Massa Gibran
Proses pendaftaran Gibran Rakabuming dan Teguh Prakosa sebagai calon Wali Kota Solo ke KPU beberapa waktu lalu kembali menjadi sorotan.
Baca Juga: Terungkap! Kelompok Baju Loreng Bongkar Baliho Rizieq Perintah Pangdam Jaya
Dalam proses pendaftaran, Gibran diantar oleh ribuan massa pendukungnya. Mereka mengabaikan protokol kesehatan jaga jarak dan tak mengenakan masker.
Pelanggaran protokol kesehatan tersebut direspons oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu memberikan surat peringatan kepada Gibran dan Teguh. Pasangan calon Wali Kota Solo lainnya, yakni Bagyo Wahyono - F.X Supardjo yang turut melanggar protokol kesehatan saat pendaftaran juga diberikan surat peringatan.
Dalam surat peringatan tersebut, Bawaslu menegaskan agar kedua pasangan calon tidak mengulangi aksi pengumpulan massa dalam tahapan Pilkada berikutnya.
Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono mengaku hanya bisa mengirimkan surat peringatan saja. Pemberian sanksi ada pada Satgas Covid-19.
"Sanksi ada diranah Satgas Covid-19 Pemkot Solo. Kami hanya mengirimkan surat peringatan kepada dua bapaslon," ujarnya.
Tanggapan Polisi dan Istana
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono meminta publik tak menyamakan kasus kerumunan massa Rizieq dengan Gibran.
Menurut Awi, kedua kasus tersebut berbeda sehingga tak bisa disamakan satu sama lain.
"(Gibran) itu urusan Pilkada, ada pengawasnya (Bawaslu) jadi prosesnya ada, UU-nya ada, peraturan ada. Kasus demi kasus jangan disamaratakan," ujar Awi.
Senada dengan polisi, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Dany Amrul Ichdan menegaskan kasus kerumunan Rizieq dan Gibran berbeda.
Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Gibran terjadi dalam mekanisme Pilkada. Berbeda dengan kasus Rizieq.
Dany berdalih, kegiatan Pilkada merupakan kewenangan Bawaslu yang berada di lapangan. Bawaslu yang bertanggungjawab menyampaikan rekomendasi.
"Nah, kalau Pilkada kan ada bawaslu. Bawaslu yang memberikan rekomendasi karena yang ada di lapangan Bawaslu," jawab Dany.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani