Suara.com - Keterlibatan TNI membantu kepolisian maupun Satpol PP dalam menertibkan spanduk maupun baliho pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di sejumlah titik di Jakarta, dipandang tak perlu menjadi perdebatan publik.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati mengungkapkan, pada bidang pertahanan, TNI memiliki tugas dan fungsi membantu polisi melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, di luar operasi perang yang dapat disebut Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Menurut saya tidak perlu diperdebatkan lagi, apakah TNI menurunkan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab. Tentara bisa membantu tugas pemerintahan di daerah dan membantu kepolisian dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkap Kertopati kepada Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
Apalagi, kata Kertopati, buntut TNI dilibatkan lantaran adanya dugaan ancaman terpecah belahnya kesatuan bangsa.
"Apalagi bila hal itu ditengarai juga ada bibit ancaman kepada persatuan kesatuan bangsa," ucapnya.
Dia juga menambahkan, terkait pemasangan baliho maupun spanduk dan reklame sesungguhnya diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Semua diatur agar tidak merusak estetika, etika, dan kepastian hukum di DKI Jakarta.
Maka itu, tugas TNI hanya memberikan perbantuan Satpol PP yang dianggap pemasangan spanduk dan baliho itu melanggar peraturan pemerintah daerah.
"Jadi, TNI menertibkan spanduk dan baliho liar tersebut sebagai bentuk bantuan kepada Satpol PP Jakarta. Hal ini merupakan kerangka penegakan hukum."
Dia juga menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan pelanggar hukum.
Baca Juga: TNI Copot Baliho Rizieq, Fadli Zon: OPM Mau Lepas dari RI Kenapa Dibiarkan?
"Harus dikatakakan dengan pasti negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang melanggar hukum," katanya.
Sebelumnya, pengamat militer dari Imparsial Hussein menyatakan, jika tugas TNI sudah jelas sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman perang dari luar.
Sedangkan, pelibatan TNI dalam urusan dalam negeri sifatnya adalah perbantuan kepada polisi dan ketika situasi ancaman sudah tidak bisa ditangani lagi oleh kepolisian.
"TNI adalah alat pertahanan negara yang diatur, diorganisir, dibiyai, dididik dan dilatih untuk menghadapi ancaman perang dari luar. Oleh karena itu penurunan baliho oleh TNI itu berlebihan dan melanggar UU TNI," ungkap Hussein kepada Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
Menurut Hussein, otoritas dalam pelanggaran izin maupun penurunan baliho sesuai aturan, dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI, sekaligus meminta bantuan pihak kepolisian.
"Harusnya jika terdapat pelanggaran izin dalam penurunan baliho itu, maka satpol PP bisa diturunkan dan jika butuh bantuan bisa meminta bantuan kepada polisi untuk menurunkan baliho," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS