Suara.com - Keterlibatan TNI membantu kepolisian maupun Satpol PP dalam menertibkan spanduk maupun baliho pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di sejumlah titik di Jakarta, dipandang tak perlu menjadi perdebatan publik.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati mengungkapkan, pada bidang pertahanan, TNI memiliki tugas dan fungsi membantu polisi melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, di luar operasi perang yang dapat disebut Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Menurut saya tidak perlu diperdebatkan lagi, apakah TNI menurunkan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab. Tentara bisa membantu tugas pemerintahan di daerah dan membantu kepolisian dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkap Kertopati kepada Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
Apalagi, kata Kertopati, buntut TNI dilibatkan lantaran adanya dugaan ancaman terpecah belahnya kesatuan bangsa.
"Apalagi bila hal itu ditengarai juga ada bibit ancaman kepada persatuan kesatuan bangsa," ucapnya.
Dia juga menambahkan, terkait pemasangan baliho maupun spanduk dan reklame sesungguhnya diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Semua diatur agar tidak merusak estetika, etika, dan kepastian hukum di DKI Jakarta.
Maka itu, tugas TNI hanya memberikan perbantuan Satpol PP yang dianggap pemasangan spanduk dan baliho itu melanggar peraturan pemerintah daerah.
"Jadi, TNI menertibkan spanduk dan baliho liar tersebut sebagai bentuk bantuan kepada Satpol PP Jakarta. Hal ini merupakan kerangka penegakan hukum."
Dia juga menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan pelanggar hukum.
Baca Juga: TNI Copot Baliho Rizieq, Fadli Zon: OPM Mau Lepas dari RI Kenapa Dibiarkan?
"Harus dikatakakan dengan pasti negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang melanggar hukum," katanya.
Sebelumnya, pengamat militer dari Imparsial Hussein menyatakan, jika tugas TNI sudah jelas sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman perang dari luar.
Sedangkan, pelibatan TNI dalam urusan dalam negeri sifatnya adalah perbantuan kepada polisi dan ketika situasi ancaman sudah tidak bisa ditangani lagi oleh kepolisian.
"TNI adalah alat pertahanan negara yang diatur, diorganisir, dibiyai, dididik dan dilatih untuk menghadapi ancaman perang dari luar. Oleh karena itu penurunan baliho oleh TNI itu berlebihan dan melanggar UU TNI," ungkap Hussein kepada Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
Menurut Hussein, otoritas dalam pelanggaran izin maupun penurunan baliho sesuai aturan, dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI, sekaligus meminta bantuan pihak kepolisian.
"Harusnya jika terdapat pelanggaran izin dalam penurunan baliho itu, maka satpol PP bisa diturunkan dan jika butuh bantuan bisa meminta bantuan kepada polisi untuk menurunkan baliho," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali