Suara.com - Keterlibatan TNI membantu kepolisian maupun Satpol PP dalam menertibkan spanduk maupun baliho pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di sejumlah titik di Jakarta, dipandang tak perlu menjadi perdebatan publik.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati mengungkapkan, pada bidang pertahanan, TNI memiliki tugas dan fungsi membantu polisi melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, di luar operasi perang yang dapat disebut Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Menurut saya tidak perlu diperdebatkan lagi, apakah TNI menurunkan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab. Tentara bisa membantu tugas pemerintahan di daerah dan membantu kepolisian dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkap Kertopati kepada Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
Apalagi, kata Kertopati, buntut TNI dilibatkan lantaran adanya dugaan ancaman terpecah belahnya kesatuan bangsa.
"Apalagi bila hal itu ditengarai juga ada bibit ancaman kepada persatuan kesatuan bangsa," ucapnya.
Dia juga menambahkan, terkait pemasangan baliho maupun spanduk dan reklame sesungguhnya diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Semua diatur agar tidak merusak estetika, etika, dan kepastian hukum di DKI Jakarta.
Maka itu, tugas TNI hanya memberikan perbantuan Satpol PP yang dianggap pemasangan spanduk dan baliho itu melanggar peraturan pemerintah daerah.
"Jadi, TNI menertibkan spanduk dan baliho liar tersebut sebagai bentuk bantuan kepada Satpol PP Jakarta. Hal ini merupakan kerangka penegakan hukum."
Dia juga menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan pelanggar hukum.
Baca Juga: TNI Copot Baliho Rizieq, Fadli Zon: OPM Mau Lepas dari RI Kenapa Dibiarkan?
"Harus dikatakakan dengan pasti negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang melanggar hukum," katanya.
Sebelumnya, pengamat militer dari Imparsial Hussein menyatakan, jika tugas TNI sudah jelas sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman perang dari luar.
Sedangkan, pelibatan TNI dalam urusan dalam negeri sifatnya adalah perbantuan kepada polisi dan ketika situasi ancaman sudah tidak bisa ditangani lagi oleh kepolisian.
"TNI adalah alat pertahanan negara yang diatur, diorganisir, dibiyai, dididik dan dilatih untuk menghadapi ancaman perang dari luar. Oleh karena itu penurunan baliho oleh TNI itu berlebihan dan melanggar UU TNI," ungkap Hussein kepada Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
Menurut Hussein, otoritas dalam pelanggaran izin maupun penurunan baliho sesuai aturan, dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI, sekaligus meminta bantuan pihak kepolisian.
"Harusnya jika terdapat pelanggaran izin dalam penurunan baliho itu, maka satpol PP bisa diturunkan dan jika butuh bantuan bisa meminta bantuan kepada polisi untuk menurunkan baliho," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung