Suara.com - Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira meminta Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tak menjadi polemik.
Hal itu ia katakan seiring dengan adanya penolakan dari sejumlah kalangan ihwal pembukaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, terutama dari pehimpunan maupun serikat guru.
Menurut Andreas, mengenai pembukaan sekolah atau tidak keputusan terletak oleh sekolah dan orang tua atau wali murid. Terlebih panduannya pun sudah dibuat sehingga ia meminta tidak perlu diributkan.
"Tidak perlu dipolemikan, ikuti saja panduan SKB empat menteri soal pelaksanaan pendidikan tatap muka. Dalam panduan SKB empat menteri tersebut toh keputusan pelaksanaan tatap muka atau tidak terletak pada sekolah dan oraang tua murid," kata Andreas kepada Suara.com, Senin (23/11/2020).
Andreas memandang keberadaan panduan dari empat menteri dirasa sudah cukup untuk menjamin keamanan dalam KBM tatap muka. Pasalnya, kata dia, panduan tersebut memberikan ruang pengambilan keputusan untuk eksekusi pada unit terkecil, yaitu sekolah. Tentu dengan rekomendasi dari kepala daerah dan satgas kabupaten/kota sebagai penanggung jawab penanggulagan dan pencegahan Covid-19 serta pengawas pelaksanaan protokol kesehatan.
"Menurut saya, SKB empat menteri tersebut sudah cukup jelas. Karena Indonesia ini sangat luas, kondisi infeksi Covid berbeda-beda di tiap daerah. Bisa dibayangkan, kalau suatu daerah di pedalaman Papua atau di pegunungan Flores yang susah signal, namun disana tidak ada kasus Covid, kemudian diharuskan PJJ, lantas apa yang mau dilakukan," kata Andreas.
Guru Menolak Sekolah Tatap Muka
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai pemerintah pusat sudah lepas tangan dengan memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam kebijakan pembukaan sekolah pada Januari 2021.
Wakil Sekjen FSGI Mansur mengatakan, pemerintah pusat tidak bisa menyerahkan tanggung jawab pembukaan sekolah sepenuhnya kepada pemerintah daerah, sebab sejauh ini di zona kuning dan hijau corona saja sudah banyak pelanggaran protokol di sekolah yang luput dari sanksi.
Baca Juga: Soal Masuk Sekolah Januari, KPAI Tuding Pemerintah Lepas Tanggung Jawab
"Pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan. Jika keputusan buka sekolah dilepaskan begitu saja kepada Pemda, lalu siapa yang mengontrol atau bertanggung jawab. Mengingat banyak sekali temuan ketika FSGI ikut bersama tim KPAI melakukan pantauan langsung di sekolah sekolah secara sampling," kata Mansur, Senin (23/11/2020).
Dalam temuannya, FSGI melihat protokol kesehatan di lingkungan sekolah memang kebanyakan sudah terpenuhi, namun protokol di luar gerbang sekolah misalnya saat berangkat dan pulang sekolah belum terpenuhi, padahal itu termasuk dalam syarat pembukaan sekolah.
Mansur menegaskan, FSGI sebenarnya mendukung kebijakan buka sekolah tergantung kesiapan sekolah bukan lagi zona resiko COVID-19, namun implementasinya harus ditegakkan.
Pemerintah diminta menyediakan satuan tugas khusus, atau mekanisme pengontrolan khusus atau memberdayakan Satgas Covid untuk memantau implementasi dari kebijakan ini.
"Jika tidak maka pelanggaran demi pelanggaran seperti terjadi pada SKB 4 Menteri sebelumnya akan lebih mudah terjadi, dan akhirnya siswa dan guru yang akan menjadi korban," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka per Januari 2021 tanpa mempertimbangkan zona resiko penularan covid-19 lagi.
Berita Terkait
-
Soal Masuk Sekolah Januari, KPAI Tuding Pemerintah Lepas Tanggung Jawab
-
Izin Buka Sekolah Diserahkan ke Pemda, FSGI: Pusat Lepas Tangan
-
Ragu Persiapan Pemerintah, P2G: Sekolah Buka di Januari Jangan Dipolitisasi
-
Perhimpunan Guru Tolak Buka Sekolah Januari 2021, Ini Alasannya
-
Tak Boleh Asal, IDAI : Harus Ada Rambu-rambu Pembukaan Sekolah
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
Terkini
-
Pramono Anung Tantang Gen Z Jakarta Atasi Macet dan Sampah, Hadiahnya Jalan-Jalan ke New York
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
KPK Rampungkan Penyidikan, Noel Ebenezer Cs Segera Diadili Kasus Pemerasan K3
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar