Suara.com - Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira meminta Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tak menjadi polemik.
Hal itu ia katakan seiring dengan adanya penolakan dari sejumlah kalangan ihwal pembukaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, terutama dari pehimpunan maupun serikat guru.
Menurut Andreas, mengenai pembukaan sekolah atau tidak keputusan terletak oleh sekolah dan orang tua atau wali murid. Terlebih panduannya pun sudah dibuat sehingga ia meminta tidak perlu diributkan.
"Tidak perlu dipolemikan, ikuti saja panduan SKB empat menteri soal pelaksanaan pendidikan tatap muka. Dalam panduan SKB empat menteri tersebut toh keputusan pelaksanaan tatap muka atau tidak terletak pada sekolah dan oraang tua murid," kata Andreas kepada Suara.com, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Soal Masuk Sekolah Januari, KPAI Tuding Pemerintah Lepas Tanggung Jawab
Andreas memandang keberadaan panduan dari empat menteri dirasa sudah cukup untuk menjamin keamanan dalam KBM tatap muka. Pasalnya, kata dia, panduan tersebut memberikan ruang pengambilan keputusan untuk eksekusi pada unit terkecil, yaitu sekolah. Tentu dengan rekomendasi dari kepala daerah dan satgas kabupaten/kota sebagai penanggung jawab penanggulagan dan pencegahan Covid-19 serta pengawas pelaksanaan protokol kesehatan.
"Menurut saya, SKB empat menteri tersebut sudah cukup jelas. Karena Indonesia ini sangat luas, kondisi infeksi Covid berbeda-beda di tiap daerah. Bisa dibayangkan, kalau suatu daerah di pedalaman Papua atau di pegunungan Flores yang susah signal, namun disana tidak ada kasus Covid, kemudian diharuskan PJJ, lantas apa yang mau dilakukan," kata Andreas.
Guru Menolak Sekolah Tatap Muka
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai pemerintah pusat sudah lepas tangan dengan memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam kebijakan pembukaan sekolah pada Januari 2021.
Wakil Sekjen FSGI Mansur mengatakan, pemerintah pusat tidak bisa menyerahkan tanggung jawab pembukaan sekolah sepenuhnya kepada pemerintah daerah, sebab sejauh ini di zona kuning dan hijau corona saja sudah banyak pelanggaran protokol di sekolah yang luput dari sanksi.
Baca Juga: Izin Buka Sekolah Diserahkan ke Pemda, FSGI: Pusat Lepas Tangan
"Pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan. Jika keputusan buka sekolah dilepaskan begitu saja kepada Pemda, lalu siapa yang mengontrol atau bertanggung jawab. Mengingat banyak sekali temuan ketika FSGI ikut bersama tim KPAI melakukan pantauan langsung di sekolah sekolah secara sampling," kata Mansur, Senin (23/11/2020).
- 1
- 2
baca juga
-
>
Ragu Persiapan Pemerintah, P2G: Sekolah Buka di Januari Jangan Dipolitisasi
-
>
Perhimpunan Guru Tolak Buka Sekolah Januari 2021, Ini Alasannya
-
>
Tak Boleh Asal, IDAI : Harus Ada Rambu-rambu Pembukaan Sekolah
Komentar
Berita Terkait
-
Jelang Masuk Sekolah, 11 Tenaga Pendidik di Depok Positif COVID-19
-
Alasan Pemkab Cianjur Undur Jadwal Masuk Sekolah, Bupati: Kita Belum Tahu Soal Hepatitis Misterius
-
Catat! Jadwal Masuk Sekolah di Kota Tangerang
terpopuler
-
Soal Kasus Ustaz Abdul Somad, Mendagri Singapura Sebut Remaja 17 Tahun Terpengaruh Ajaran UAS Diduga Berisi Radikalisme
-
Tak Sengaja Bikin Jatuh Handphone Wartawan, Rossa Tunjukkan Sikap yang Bikin Publik Terpesona: Terbaik, Teh Ocha
-
Reaksi Kocak Ridwan Kamil Usai Wajahnya Dibilang Mirip Suami Maudy Ayunda
-
Ogah jadi Pj Gubernur DKI Gantikan Anies, Kapolda Fadil Imran: Saya Tak Minat, Catat Itu!
-
Foto Ustaz Abdul Somad Diedit Mengenakan Pakaian Pastor, Warganet Murka: Tangkap Provokator Sara!