- Perpol Nomor 10 Tahun 2025 terbit sebagai turunan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, memicu perdebatan publik.
- FPIR mengapresiasi Perpol tersebut sebagai langkah taat konstitusi dan penegasan kepastian hukum penugasan anggota Polri.
- Aturan baru ini mengatur mekanisme penugasan anggota Polri ke 17 kementerian/lembaga berdasarkan kompetensi.
Suara.com - Penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memicu gelombang perdebatan sengit di ruang publik.
Aturan yang menjadi turunan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini seketika menjadi topik panas yang membelah opini para pakar hukum hingga warganet, tak terkecuali dari tokoh sekelas Prof. Mahfud MD.
Di tengah riuhnya pro dan kontra, langkah Kapolri justru mendapat apresiasi sebagai wujud ketaatan pada konstitusi. Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR) menilai Perpol 10/2025 adalah langkah tegas dan perlu untuk memberikan kepastian hukum terkait penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.
Ketua Umum FPIR, Fauzan Ohorella, memandang bahwa Perpol ini secara efektif menjadi legitimasi dan panduan teknis atas putusan MK.
Menurutnya, aturan baru ini berhasil menghilangkan ambiguitas yang selama ini terkandung dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kami melihat bahwa Perpol tersebut adalah sikap Jendral Sigit yang taat terhadap Konstitusi. Karena putusan MKRI 114 itu bertujuan untuk hilangkan ambigiutas dalam pasal 28 (3) UU No 2 tahun 2002." Ujar Fauzan Ohorella, Rabu (17/12/2025).
Fauzan, yang juga merupakan peminat studi hukum, menjelaskan lebih lanjut bahwa Perpol tersebut secara spesifik menegaskan mekanisme penugasan anggota Polri di 17 kementerian atau lembaga negara.
Penugasan ini, menurutnya, tidak bisa lagi dilakukan secara sembarangan, melainkan harus sesuai dengan tugas pokok, fungsi, serta kompetensi yang dimiliki oleh anggota Polri yang bersangkutan.
Aturan baru ini dinilai telah menciptakan sebuah sistem internal yang lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
"Saya rasa Perpol ini juga memberi mekanisme internal bagaimana penugasan dilakukan, termasuk persyaratan kompetensi, permohonan resmi dari instansi, dan persetujuan pihak terkait." ujarnya dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Lebih jauh, Fauzan menganggap bahwa esensi utama dari putusan MK adalah untuk meluruskan aturan yang berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Dalam konteks ini, ia menyebut bahwa semangat Perpol 10/2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang juga mengatur tentang kedudukan dan koordinasi anggota TNI saat bertugas di luar institusi militer.
Ia berharap langkah Kapolri ini dapat menjadi preseden positif dalam penataan regulasi di Indonesia, menjauhkannya dari potensi politisasi yang dapat menyesatkan pemahaman publik.
"Hemat saya, Putusan MK ini harus jadi semangat dalam meluruskan policy (kebijakan) atau aturan yang bingungkan publik, dan harus jauh dari politisasi yang bisa sesatkan pemahaman kita semua." ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril
-
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
Terkini
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?