- Perpol Nomor 10 Tahun 2025 terbit sebagai turunan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, memicu perdebatan publik.
- FPIR mengapresiasi Perpol tersebut sebagai langkah taat konstitusi dan penegasan kepastian hukum penugasan anggota Polri.
- Aturan baru ini mengatur mekanisme penugasan anggota Polri ke 17 kementerian/lembaga berdasarkan kompetensi.
Suara.com - Penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memicu gelombang perdebatan sengit di ruang publik.
Aturan yang menjadi turunan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini seketika menjadi topik panas yang membelah opini para pakar hukum hingga warganet, tak terkecuali dari tokoh sekelas Prof. Mahfud MD.
Di tengah riuhnya pro dan kontra, langkah Kapolri justru mendapat apresiasi sebagai wujud ketaatan pada konstitusi. Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR) menilai Perpol 10/2025 adalah langkah tegas dan perlu untuk memberikan kepastian hukum terkait penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.
Ketua Umum FPIR, Fauzan Ohorella, memandang bahwa Perpol ini secara efektif menjadi legitimasi dan panduan teknis atas putusan MK.
Menurutnya, aturan baru ini berhasil menghilangkan ambiguitas yang selama ini terkandung dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kami melihat bahwa Perpol tersebut adalah sikap Jendral Sigit yang taat terhadap Konstitusi. Karena putusan MKRI 114 itu bertujuan untuk hilangkan ambigiutas dalam pasal 28 (3) UU No 2 tahun 2002." Ujar Fauzan Ohorella, Rabu (17/12/2025).
Fauzan, yang juga merupakan peminat studi hukum, menjelaskan lebih lanjut bahwa Perpol tersebut secara spesifik menegaskan mekanisme penugasan anggota Polri di 17 kementerian atau lembaga negara.
Penugasan ini, menurutnya, tidak bisa lagi dilakukan secara sembarangan, melainkan harus sesuai dengan tugas pokok, fungsi, serta kompetensi yang dimiliki oleh anggota Polri yang bersangkutan.
Aturan baru ini dinilai telah menciptakan sebuah sistem internal yang lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
"Saya rasa Perpol ini juga memberi mekanisme internal bagaimana penugasan dilakukan, termasuk persyaratan kompetensi, permohonan resmi dari instansi, dan persetujuan pihak terkait." ujarnya dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Lebih jauh, Fauzan menganggap bahwa esensi utama dari putusan MK adalah untuk meluruskan aturan yang berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Dalam konteks ini, ia menyebut bahwa semangat Perpol 10/2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang juga mengatur tentang kedudukan dan koordinasi anggota TNI saat bertugas di luar institusi militer.
Ia berharap langkah Kapolri ini dapat menjadi preseden positif dalam penataan regulasi di Indonesia, menjauhkannya dari potensi politisasi yang dapat menyesatkan pemahaman publik.
"Hemat saya, Putusan MK ini harus jadi semangat dalam meluruskan policy (kebijakan) atau aturan yang bingungkan publik, dan harus jauh dari politisasi yang bisa sesatkan pemahaman kita semua." ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril
-
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama
-
PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas
-
Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik
-
Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini
-
Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?
-
Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret
-
Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026
-
Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI
-
Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif
-
Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum