Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pemerintah pusat lepas tangan dengan memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam kebijakan pembukaan sekolah pada Januari 2021.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pemerintah pusat tidak bisa lepas tangan begitu saja, sebab kemampuan pemerintah daerah terbatas.
"Menurut saya bentuk lepas tanggung jawab. Seharusnya bukan diserah Pemda, akan tetapi dibangun sistem informasi, komunikasi, koordinasi dan pengaduan yang terencana baik sehingga pemerintah pusat dan pemda dapat bersinergi melakukan persiapan buka sekolah dengan infrastruktur dan protokol kesehatan di sekolah,” kata Retno kepada wartawan, Senin (23/11/2020).
Retno menilai anggaran pemerintah daerah tak semuanya cukup untuk memenuhi semua daftar syarat protokol kesehatan di sekolah seperti swab test untuk warga sekolah dan sarana prasarananya,
"Buka sekolah bukan hanya berpedoman pada separuh jumlah siswa dan protokol 3M saja, tetapi perlu menyiapkan infrastruktur, biaya tes swab, dan ujicoba kepatuhan seluruh warga sekolah terhadap protocol kesehatan. Kalau APBD tidak mampu membiaya bagaimana? Apa kita biarkan sekolah berpotensi kuat menjadi klaster baru?," jelasnya.
Oleh sebab itu, Retno meminta pemerintah pusat harus tetap bertanggung jawab, tidak serta merta menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
"Kalau Daerah belum siap, maka tunda dulu buka sekolah, meskipun di daerah itu zonanya hijau," sambungnya.
KPAI juga mendorong tes swab bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dengan biaya dari APBD dan APBN sebelum memulai pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Tes swab untuk peserta didik dapat dilakukan secara acak (sampel), namun biayanya juga dibebankan pada APBD dan APBN," katanya.
Baca Juga: Izin Buka Sekolah Diserahkan ke Pemda, FSGI: Pusat Lepas Tangan
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka per Januari 2021 tanpa mempertimbangkan zona resiko penularan covid-19 lagi.
Pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah bersama sekolah dan orang tua murid untuk mempersiapkan diri membuka sekolah.
Kebijakan ini dilakukan untuk menyelamatkan anak Indonesia dari ketertinggalan pelajaran karena berbagai masalah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) seperti kondisi mental pelajar maupun tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga.
PJJ yang sudah berjalan sembilan bulan dinilai tidak efektif karena minimnya sarana prasarana pendukung seperti tidak adanya gawai dari siswa dan akses internet yang tidak merata, terutama di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Keputusan ini diketok oleh empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, serta direstui oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Berita Terkait
-
Kapan Mahasiswa Bisa Ngampus Lagi? Ini Penjelasan Kemendikbud
-
Jadi Syarat BLT Guru Honorer Cair, Begini Format SPTJM
-
Januari 2021, Nadiem Izinkan Sekolah Selenggarakan Pembelajaran Tatap Muka
-
Perhimpunan Guru Sesalkan Dugaan Kebocoran Data Ratusan Ribu Honorer
-
Ratusan Ribu Data Guru Honorer Penerima BLT Kemendibud Diduga Bocor!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!
-
China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar
-
China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!
-
Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel
-
Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama
-
Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto
-
Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?